Pemprov Sumbar Selidiki WNA China Bekerja di Tambang

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, diributkan dengan adanya keberadaaan warga negara asing (WNA) asal China di Jorong Pua Data, Gunung Omeh, Limapuluh Kota. Keberadaan WNA tersebut baru diketahui setelah mereka keluar dari lokasi bekas tambang terbesar di masa pemerintah kolonial Belanda tersebut.

Menanggapi keberadaan WNA itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, pun angkat bicara. Katanya, jika keberadaan WNA itu menyalahi aturan terutama dari perizinan mesti diperiksa. Karena, pemerintah tidak boleh semena-mena untuk menyuruh mereka keluar.

“Untuk itu, saya telah perintahkan Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk melihat perizinan mereka. Karena, kita tidak boleh bertindak semena-mena. Mesti diselidiki dulu kejadian ini, maka perlu diperiksa dulu proses izinnya, ada atau tidak. Kalau mereka itu penanaman modal asing (PMA) tentu ada izin. Jika tidak akan kita stop dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (28/11/2018).

Selain itu, Wagub meminta masyarakat di daerah selalu aktif dalam memantau WNA. Jika, ada hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan kepada instansi terkait. Jangan ambil tindakan sendiri.

Terpisah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat , Nazwir, mengatakan bahwa pihaknya akan terjun ke lapangan terkait keberadaan WNA di Limapuluh Kota yang sempat diributkan warga setempat.

“Kita akan tinjau ke lapangan dengan segera, dan akan minta klarifikasi dengan masyarakat maupun pemerintah setempat. Karena kita khawatir hal ini memicu keributan warga, “sebutnya.

Keributan warga itu, diketahui sejak beberapa hari belakangan ini bahwa masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, heboh dengan keberadaan WNA berasal dari China masuk ke kawasan tambang emas yang berada di Jorong Pua Data, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh. Hal demikian, membuat berbagai pihak berang, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, mengatakan, keberadaan WNA di tambang emas tersebut telah menyalahi aturan karena telah berani masuk ke kawasan hutan lindung. Apalagi, katanya, visa yang dimiliki WNA itu bukan menyangkut pekerja namun melainkan visa kunjungan.

“Menurut informasi WNA China di sana memang hanya memiliki izin melancong bukan visa bekerja, ada enam. Sampai sekarang kami sudah mencari yang bersangkutan, tapi dari hasil laporan dan analisa kami ternyata mereka sudah berangkat dan meninggalkan Sumbar,” ungkapnya.

Ferizal menyatakan, keenam WNA itu mendatangi tambang emas untuk melakukan survei. Mereka dibawa oleh salah satu perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh.

“Untuk kerja, informasi tambang memanfaatkan survei tambang emas atas inisiatif atau pun dibawa dan diajak oleh sebuah perusahaan. Pemda (Pemerintah Daerah) sendiri kami tentu menertibkan,” ujarnya.

Ferizal meradang dengan adanya WNA itu karena memang menurutnya sangat bermasalah baik dari segi tindakan, dokumen, serta kunjungan yang dilakukan. Saat ini Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan rapat koordinasi antarlembaga instansi bersama forum tim pengawasan orang asing.

“Apalagi untuk wilayah yang sedang diteliti, berada di kawasan hutan suaka, hutan lindung. Kalau terkait perusahaan bukan wewenang Pemda Lima Puluh Kota karena berada di Payakumbuh, dan kewenangan kehutanan serta pertambangan di provinsi. Kami akan koordinasi,” kata Ferizal.

Lihat juga...