Pemda Sikka Perlu Atur Retribusi di Kawasan Pantai

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pariwisata diminta untuk mengatur retribusi dan memberlakukan pungutan resmi di pantai wisata, baik di Kajuwlu serta pantai lainnya di Kecamatan Magepanda. Begitu pula di Pantai Koka di Paga.

“Kalau ada retribusi resmi maka wisatawan yang berkunjung sudah mengetahui biaya yang akan dikeluarkan untuk menghindari pungutan liar oleh masyarakar,” sebut Endi Dinong, warga Maumere, Minggu (11/11/2018).

Dikatakan Endi, sejak Pantai Kajuwlu mulai ramai dikunjungi wisatawan sekitar 3 tahun lalu, masyarakat sering memungut uang dari wisatawan yang datang dengan jumlah bervariasi.

“Modusnya mereka mengatakan pantai tersebut merupakan tanah mereka sehingga mereka berhak meminta uang kepada pengunjung atau wisatawan yang datang,” sebutnya.

Dikatakan Endi, untuk sepeda motor diminta membayar biaya parkir Rp20 ribu, sementara mobil Rp50 ribu. Pengunjung yang datang pun diminta uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu setiap orangnya, dan dilakukan dengan cara kasar.

“Kalau biaya tersebut resmi tentunya masyarakat juga senang membayar, tapi biayanya jangan terlalu besar sehingga tidak membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Pemerintah, pinta Endi, bisa bekerja sama dengan masyarakat atau pemerintah desa untuk mengatur pemungutan retribusi. Pemerintah juga perlu menyediakan sarana air bersih dan MCK di lokasi wisata tersebut.

“Pengunjung tentu tidak keberatan membayar sejumlah uang, asal jelas peruntukannya dan fasilitas pun tersedia. Selain itu wisatawan juga perlu dijamin keamanan dan kenyamanannya,” harapnya.

Yohanes A.J. Lioduden, Anggota DPRD Kabupaten Sikka. -Foto: Ebed de Rosary
Lihat juga...