Pegawai Distan Sikka Minta Kadis Diberhentikan

Editor: Satmoko Budi Santoso

Akibat tidak pernah direspon oleh Kepala Dinas Pertanian, tandas NIxon, pihaknya menyebutkan, ada unsur kesengajaan serta diskriminasi antara PNS fungsional umum dan fungsional tertentu pada Dinas Pertanian yang diperbuat oleh Kepala Dinas Pertanian.

“Saat asistensi anggaran di Bappedalitbang dengan Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, Kadis Pertanian membuat pernyataan yang kontradiktif yang merugikan kami dengan mengatakan bahwa kami PNS, sudah banyak uang,” tuturnya.

Kenyataannya, tegas NIxon, hal ini tidak benar. Kepala Dinas Pertanian cuma memberikan perjalanan dinas tetap bagi PNS fungsional tertentu di darat maupun kepulauan, per bulan 2 hari saja sebesar Rp200 ribu setiap harinya.

“Dasar Perbup No 2 Tahun 2018 Bab III Pasal 3 ayat 1 a, b dan ayat 3 a, b sudah jelas tertera bahwa kami PNS fungsional tertentu mempunyai hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian, Ir. Hendrikus Blasius Sali, menegaskan, dirinya sudah menyampaikan saat rapat dan PPL pun sudah bertemu dengan dirinya, menyampaikan keluhan soal tunjangan penghasilan ini.

“Soal tambahan penghasilan kita melihat dulu regulasi yang lebih tinggi, apakah regulasi tersebut membayar atau tidak tenaga fungsional tertentu,” sebutnya.

Hengki, sapaannya, sangat memaklumi PPL menghadap sejumlah pihak, karena ketidakpuasan. Pada 20 September 2018, dirinya membuat surat resmi kepada Bupati Sikka dan pada 28 September 2018 dirinya diminta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Sikka membuat data secara resmi.

“Pada 19 Oktober 2018, saya diminta rincian jumlah tenaga fungsional beserta tunjangan jabatan dan kepangkatan dan sudah dimasukan PPL. Juga mengadukan kepada bupati dan bupati meminta mengubah Perbup No. 2 tahun 2018 tersebut,” terangnya.

Lihat juga...