Pegawai Distan Sikka Minta Kadis Diberhentikan
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Para Pegawai Negeri Sipil (PBS) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sikka yang meliputi penyuluh pertanian, pengendali organisme pengganggu tumbuhan, dan pengawas mutu pakan ternak, meminta agar Bupati Sikka menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian.
“Kami PNS fungsional tertentu memohon pertimbangan akan hak-hak kami yang belum dibayarkan selama ini, sekaligus menyatakan mosi tidak percaya kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Ir. Henderikus Blasius Sali,” sebut Nixon Imanuel, Rabu (21/11/2018).
Para pegawai, kata NIxon, meminta kepada Bupati Sikka untuk menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Dinas Pertanian dan menggantikan dengan sosok seorang pemimpin baru yang demokratis, rendah hati, mau mendengar aspirasi pegawai, dan mampu menciptakan suasana atau iklim kerja yang nyaman serta kondusif.

“Kami sudah tidak mempercayai kepemimpinan Kepala Dinas Pertanian, dikarenakan dirinya sudah sering bertindak di luar kewajaran dan semena-mena terhadap hak-hak PNS Dinas Pertanian Kabupaten Sikka dalam jabatan fungsional tertentu,” terangnya.
Terhitung mulai bulan Januari 2018 sampai bulan Oktober 2018, PNS fungsional tertentu tidak mendapatkan hak-hak di antaranya hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan seperti PNS lain yang bekerja pada Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.
“Para pegawai sudah melakukan koordinasi dan berdialog serta menyampaikan aspirasi kepada Kepala Dinas Pertanian, tetapi sampai saat ini dirinya tidak pernah memberikan respon maupun mengusulkan pada perubahan DIPA Dinas Pertanian tahun 2018. Bagi PNS fungsional tertentu untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” terangnya.
Akibat tidak pernah direspon oleh Kepala Dinas Pertanian, tandas NIxon, pihaknya menyebutkan, ada unsur kesengajaan serta diskriminasi antara PNS fungsional umum dan fungsional tertentu pada Dinas Pertanian yang diperbuat oleh Kepala Dinas Pertanian.
“Saat asistensi anggaran di Bappedalitbang dengan Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, Kadis Pertanian membuat pernyataan yang kontradiktif yang merugikan kami dengan mengatakan bahwa kami PNS, sudah banyak uang,” tuturnya.
Kenyataannya, tegas NIxon, hal ini tidak benar. Kepala Dinas Pertanian cuma memberikan perjalanan dinas tetap bagi PNS fungsional tertentu di darat maupun kepulauan, per bulan 2 hari saja sebesar Rp200 ribu setiap harinya.
“Dasar Perbup No 2 Tahun 2018 Bab III Pasal 3 ayat 1 a, b dan ayat 3 a, b sudah jelas tertera bahwa kami PNS fungsional tertentu mempunyai hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian, Ir. Hendrikus Blasius Sali, menegaskan, dirinya sudah menyampaikan saat rapat dan PPL pun sudah bertemu dengan dirinya, menyampaikan keluhan soal tunjangan penghasilan ini.
“Soal tambahan penghasilan kita melihat dulu regulasi yang lebih tinggi, apakah regulasi tersebut membayar atau tidak tenaga fungsional tertentu,” sebutnya.
Hengki, sapaannya, sangat memaklumi PPL menghadap sejumlah pihak, karena ketidakpuasan. Pada 20 September 2018, dirinya membuat surat resmi kepada Bupati Sikka dan pada 28 September 2018 dirinya diminta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Sikka membuat data secara resmi.
“Pada 19 Oktober 2018, saya diminta rincian jumlah tenaga fungsional beserta tunjangan jabatan dan kepangkatan dan sudah dimasukan PPL. Juga mengadukan kepada bupati dan bupati meminta mengubah Perbup No. 2 tahun 2018 tersebut,” terangnya.
Semua kesalahan, kata Hengki, bermuara kepada dirinya. Dia memklumi hal itu, sebab mereka semua, para PPL, merupakan bawahannya. Dirinya berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.