Aliran Dana Hasil Pungli Dispendukcapil Jember, Terungkap

Editor: Satmoko Budi Santoso

JEMBER – Uang hasil pungli dokumen kependudukan ternyata tidak hanya dinikmati oleh tersangka Sri Wahyuniati (mantan Kepala Dispendukcapil) dan Abdul Kadar (warga sipil yang berperan sebagai pengepul para calo).

Hasil pungli tersebut rupanya juga digunakan untuk uang saku seorang pejabat di lingkungan Pemkab Jember serta untuk memenuhi permintaan seorang oknum di luar birokrasi pemkab.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum kedua tersangka, Eko Imam Wahyudi, kepada Cendana News. “Kalau materi pemeriksaan tidak bisa diungkap secara gamblang sebelum persidangan. Namun intinya, selama saya mendampingi kedua tersangka, polisi bisa membuktikan bahwa ada aliran dana dari AK ke SW,” terangnya, Rabu (21/11/2018).

Menurut Imam, Sri Wahyuniati mengakui menerima uang hasil pungli dari Abdul Kadar sekitar Rp93 juta. Namun uang tersebut diakuinya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Tidak sedikit pun dipakai SW. Bagian SW digunakannya untuk ngopeni staf yang lembur,” ungkapnya.

Uang hasil pungli yang menjadi bagian Sri Wahyuniati juga digunakan untuk memenuhi permintaan dari oknum di luar birokrasi Pemkab Jember. “Ada juga permintaan dari pihak lain, tapi bukan PNS. Oknumlah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Imam, kliennya tersebut juga menggunakan uang hasil pungli untuk memberi uang saku kepada salah seorang pejabat. Jumlahnya tidak banyak, yakni sekitar Rp 2juta rupiah. “Ada satu pejabat yang menerima aliran dana, tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Nilainya cukup kecil sekitar Rp 2 juta, yang digunakan untuk uang saku,” tambahnya.

Sayangnya, Imam enggan menyebutkan nama pejabat dan oknum sipil yang menerima aliran dana dari Sri Wahyuniati. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk mengembangkan kasus tersebut.

Lihat juga...