Aliran Dana Hasil Pungli Dispendukcapil Jember, Terungkap
Editor: Satmoko Budi Santoso
Kendati demikian, kata Imam, seluruh hasil pemeriksaan termasuk adanya pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil pungli tersebut akan diungkap semua saat persidangan.
“Nantinya akan dipertanyakan di pengadilan. Siapa yang menerima aliran ini, sudah harus buka-bukaan,” tegasnya. Mengenai status oknum yang menerima aliran dana hasil pungli tersebut, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada majelis Hakim Tipikor.
Imam menambahkan, masa penahanan pertama selama 20 hari terhadap Sri Wahyuni dan Abdul Kadar sudah berakhir hari Selasa kemarin. Namun Eko mengaku mendapat pemberitahuan dari penyidik Tipikor Polres Jember, bahwa masa penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Masa tahanan kedua tersangka diperpanjang karena penyidik masih butuh waktu untuk membuat resume hasil penyidikan,” pungkasnya.