Lakukan Politik Uang, Pemenang Pemilu Bisa Dianulir
Editor: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Money politic atau politik uang memang menjadi musuh terbesar dalam setiap perhelatan pemilu, mulai tingkat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, pemilu legislatif hingga pemilihan presiden. Fenomena money politic juga dinilai menciderai demokrasi yang semestinya terselenggara secara jujur dan adil.
Untuk perhelatan pemilu tahun 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan atensi khusus terkait fenomena money politic. Bahkan, sudah ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan kepada pelaku maupun penerima money politic tersebut.
Bagi tim pemenangan atau masyarakat umum yang terbukti melakukan money politic akan dikenakan sanksi hukum pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan kurungan penjara. Selain itu pelaku juga dikenakan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
“Sanksi yang sama juga berlaku kepada masyarakat yang dengan sengaja menerima uang dari money politic,” kata Ketua Bawaslu Jawa Timur, Muhammad Amin, saat Sosialisasi tentang Lembaga Pemantau Pemilu di Kabupaten Jember, Selasa (27/11/2018).
Sanksi tegas juga diberikan kepada peserta pemilu yang terbukti tim pemenangannya melakukan praktik politik uang. Mereka akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu, meski pada saat pencoblosan mereka memperoleh kemenangan.
“Beberapa bulan kemudian diputuskan oleh pengadilan bahwa si calon yang sudah dilantik sebagai anggota DPR, dan pada masa kampanye terbukti melakukan money politic, maka penetapan dirinya sebagai anggota DPR bisa dianulir oleh Bawaslu,” tegasnya.
Sanksi tegas tentu harus menjadi warning bagi peserta pemilu agar benar-benar melaksanakan kampanye untuk meraih dukungan suara dengan cara yang jujur tanpa money politic. Sebab, praktik tersebut jelas-jelas memberikan preseden buruk terhadap pendidikan politik kepada masyarakat.