Lahan dan Rumah Sengketa di Waiara, Dieksekusi
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Lahan dan rumah di RT 04/RW 03, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Kamis (1/11/2018), ternyata memiliki dua sertifikat.
“Lahan dan rumah ini punya dua sertifikat. Pertama dimiliki oleh penggugat Vinsenius Lerang yang diterbitkan pada 1990-an, dan sertifikat kedua dimiliki Florianus Nong Sina, tergugat yang diterbitkan BPN Sikka pada 2014,” sebut Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng, Jumat (2/11/2018).
Dikatakan Paulus, kepemilikan rumah dan tanah yang disengketakan ini pernah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi oleh pihak pemerintah desa Waiara, dan sudah diputuskan siapa yang merupakan pemilik sah.
“Berdasarkan data dan silsilah keturunan, pemerintah desa memutuskan lahan dan rumah tersebut merupakan hak milik Florianus Nong Sina. Pemerintah Desa mengakui sertifikat Prona BPN Sikka 2014. Kami tidak tahu ada sertifikat sebelumnya,” tuturnya.
