Lahan dan Rumah Sengketa di Waiara, Dieksekusi

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Lahan dan rumah di RT 04/RW 03, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Kamis (1/11/2018), ternyata memiliki dua sertifikat.
“Lahan dan rumah ini punya dua sertifikat. Pertama dimiliki oleh penggugat Vinsenius Lerang yang diterbitkan pada 1990-an, dan sertifikat kedua dimiliki Florianus Nong Sina, tergugat yang diterbitkan BPN Sikka pada 2014,” sebut Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng, Jumat (2/11/2018).
Dikatakan Paulus, kepemilikan rumah dan tanah yang disengketakan ini pernah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi oleh pihak pemerintah desa Waiara, dan sudah diputuskan siapa yang merupakan pemilik sah.
“Berdasarkan data dan silsilah keturunan, pemerintah desa memutuskan lahan dan rumah tersebut merupakan hak milik Florianus Nong Sina. Pemerintah Desa mengakui sertifikat Prona BPN Sikka 2014. Kami tidak tahu ada sertifikat sebelumnya,” tuturnya.
Kepala Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Paulus Plapeng -Foto: Ebed de Rosary
Menurut Paulus, bila kemudian penggugat Vinsensius Lerang menempuh jalur hukum dan memenangi perkara tersebut, pihaknya tidak bisa mencampuri. Sebab, sudah masuk ke ranah hukum.
“Penggugat menempuh jalur hukum, maka bukan ranah kami lagi, sebab kami hanya melakukan penyelesaian melalui mediasi di desa saja. Kami tidak bisa mencampuri masalah hukum,” tegasnya.
Rumah yang disengketakan tersebut, terang Paulus, kondisinya sangat memprihatinkan dan terancam rubuh. Sebab, kayu penyangga dan seng untuk atapnya sudah lapuk dimakan usia.
“Pada 2016, rumah ini mendapatkan bantuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) Waiara, sehingga bisa dilakukan renovasi, meski kondisinya pun saat ini bagian tembok belum diplester semua. Lantainya  pun masih tanah dan belum dipasang pintu dan jendela,” sebutnya.
Meski Florianus sempat melakukan protes, bahkan sang istri sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit St.Gabriel Kewapante, namun proses eksekusi yang melibatkan aparat kepolisian Polres Sikka dan Brimob Kompi B Kewapante, tetap berlangsung.
Eksekutor Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Haji Muhammad Rusdin, SH., menjelaskan, Florianus Nong Sina selaku tergugat kalah perkara di tingkat banding yang dimenangkan penguggat Vinsensius Lerang,
“Tergugat yang menempati rumah tersebut, yakni Florianus Nong Sina, tidak lagi melakukan upaya hukum lain. Dirinya hanya menempuh sampai di tingkat banding atau pengadilan tinggi saja, tidak sampai ke tingkat kasasi,” terangnya.
Tidak ada upaya hukum lanjut, maka perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan pengguat telah mengajukan permohonan eksekusi terhdap obyek hukum, sehingga dilakukan eksekusi.
“Rumah ini telah beralih ke tangan Vinsensius Lerang, sehingga bila ada orang yang menyerobot masuk ke dalam rumah ini akan berurusan dengan hukum. Silahkan saja pemilik rumah  laporkan kepada aparat hukum, bila hal ini terjadi,” tegasnya.
Lihat juga...