KY: Kekuasaan Kehakiman Tidak Boleh Diintervensi
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Kekuasaan kehakiman pada prinsip pokoknya adalah independen, dan ini ditegaskan dalam UUD 1945. Sehingga kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus independensi yudisial, memiliki maksud baik dalam hubungan antar lembaga (independensi institusi/kelembagaan) atau sebagai seorang hakim (independensi person).
“Kekuasaan kehakiman itu independen, hakim tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif atau legislatif. Di sisi lain, hakim secara person harus memutus dengan prinsip independensi yang tidak boleh diintervensi oleh kekuatan di luar pengadilan,” tegas Komisioner Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Di dalam ruang pengadilan, sebut Aidul, prinsip independensi diekspresikan dalam bentuk imparsialitas (tidak memihak). Tidak hanya dalam bentuk perilaku yang jelas, tapi juga dalam bentuk kesan dari hakim tersebut.
“Terkait manajemen kekuasaan kehakiman, yang harus di lihat dari hubungan antar lembaga atau internal hakim sendiri. Untuk hubungan antar lembaga, pada saat ini kekuasaan kehakiman dikelola dalam prinsip one roof system (satu atap),” ungkapnya.
Dari aspek komparasi, lanjut Aidul, kalau berbicara kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan lembaga lain, itu berbicara tentang pemisahan kekuasaan (separation of power). Di dunia konsep separation of power, katanya kurang lebih ada tiga, yang pertama model Amerika.
“Di Amerika kekuasaan benar-benar dipisahkan, masing-masing kekuasaan ini tidak tercampur, agar tidak terkontaminasi pada satu cabang kekuasaan, maka berlaku mekanisme check and balances, yakni saling mengawasi,” ujarnya.
Sementara itu, sebut Aidul, model Jerman, sebenarnya tidak dikenal separation of power, karena di Eropa kekuasaan check and balances tidak diutamakan, sebab di sana lebih mengutamakan proporsionalitas.
“Sedangkan di Prancis, kehakiman bukan pemegang kekuasaan, Kehakiman hanya memegang wewenang. Kekuasaan kehakiman di pegang oleh presiden dan dibantu oleh Dewan Prancis. Peradilan tidak mempunyai kekuasaan tapi mempunyai wewenang,” jelasnya.
Jadi kuncinya, kata Aidul, bukan pada kekuasaan itu independen, tetapi pada birokrasi yang independen. Sebab, selama ini ada pendapat yang salah, bukan soal bagaimana memisahkan kekuasaan kehakiman dari eksekutif lalu memboyong semua urusan administrasi keuangan dan pegawai, satu di bawah MA. Namun, kuncinya adalah memperkuat otonomi birokrasi.
“Sehingga persoalan hakim itu sebagai pejabat negara atau bukan tidak relevan lagi. Persoalan yang dipersoalkan bukan persoalan administrasi perkara, tapi persoalan kesejahteraan,” ungkapnya.