KPU Jember Lakukan Rekrutmen PPK Secara Tertutup

Editor: Koko Triarko

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, mengundang para calon PAW (Penggantian Antar Waktu) hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018.
Rekruitmen ini dilakukan sebagai upaya penambahan jumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk pemilu 2019.
Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, menerangkan KPU RI telah memberikan instruksi kepada KPU di Kabupaten/kota, untuk melakukan rekruitmen atas kekosongan dua posisi PPK di masing-masing kecamatan.
Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Hanafi. -Foto: Kusbandono
Menurutnya, proses rekruitmen dilakukan tertutup dengan hanya melalui asesmen terhadap 7 PPK cadangan dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, lalu.
“Jadi, yang kita undang hari ini ada tujuh orang, dua orang adalah yang tereliminasi untuk diambil tiga kemarin, dan lima orang adalah PPK cadangan di Pilgub 2018, kemarin,” kata Hanafi, Senin (12/11/2018).
Ia mengatakan, dalam proses asesmen itu, KPU hanya akan memastikan, bahwa dari tujuh orang itu bukan merupakan tim sukses, bukan anggota partai, dan tidak menyatakan keberpihakannya kepada salah satu Caleg maupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres).
“Asesmen ini hanya untuk memastikan, bahwa dua anggota PPK terpilih itu masih memenuhi kriteria sebagai anggota PPK,” katanya.
Proses asesmen akan dilakukan mulai tanggal 12-20 November 2018 di kantor KPU Jember.
KPU pada Pilgub 2018 lalu, berniat merampingkan personel di mana hanya ada 3 PPK di setiap kecamatan. Mahkamah Konstitusi kemudian merevisi hal itu, dan meminta KPU mengembalikan jumlah PPK menjadi 5 orang.
Disinggung terkait dasar hukum penambahan tanpa rekrutmen baru, Hanafi mengungkap, ada surat edaran dari KPU RI nomor 1.773 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK.
“Sebanyak 31 kecamatan di Jember seluruhnya ditambah dua anggota,” tegasnya.
Data yang berhasil dikumpulkan, anggota PPK sebelumnya memang ada lima orang. Tetapi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur menjadi tiga orang. Karenanya, pada Maret 2018 lalu anggota PPK yang awalnya lima orang menjadi tiga orang.
Kemudian, ada sejumlah anggota KPUD kabupaten/kota yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pemohon untuk UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 52 ayat (1) yang berisi anggota PPK sebanyak tiga orang kemudian dikabulkan menjadi lima orang.
Atas dasar itu, KPU RI mengeluarkan surat edaran dan ditindaklanjuti KPUD Jember, dengan menambah dua anggota PPK di semua kecamatan.
Lihat juga...