Kopi Jember Perlu Sertifikasi Indikasi Geografik

Editor: Mahadeva WS

JEMBER – Jember memiliki kopi yang tak kalah enak dengan kopi dari daerah lain. Namun sayangnya, kopi asli Jember kalah tenar dengan kopi dari daerah lain.

Untuk itu, perlu sinergi seluruh stakeholder perkopian di Jember, untuk mempopulerkan kopi Jember. Salah satu usaha itu dimulai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Jember dan Kelompok Riset (KeRis) Coffee for Welfare, menggelar diskusi terarah (Focus Group Discussion), dengan tema sertifikasi Indikasi Geografik (IG) bagi kopi Jember (2/11/2018).

Mengapa sertifikasi Indikasi Geografik? Sebab kopi yang telah mendapatkan sertifikasi IG, akan terlindungi secara hukum, dan mendapatkan pengakuan atas keunikannya. Hal tersebut akan memudahkan pengenalannya ke publik yang lebih luas. Sehingga akan berdampak pada meningkatkan harga jual untuk meningkatkan kesejahteraan petani. ​Namun, untuk mendapatkan sertifikasi IG tidak mudah. Perlu usaha keras dan kerjasama, semua stakeholder mulai dari petani kopi, pemerintah, akademisi dan kalangan bisnis.

Yunus Affan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Jawa Timur, menyebut, sertifikasi IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan manusia atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.

“Artinya perlu penelitian ilmiah dari berbagai sisi untuk membuktikan bahwa kopi Jember benar-benar memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh kopi dari daerah lain. Namun jika berhasil mendapatkan sertifikasi IG, maka tentu saja kopi Jember akan terlindungi secara hukum selamanya, mampu bersaing dengan produk kopi lain, bahkan bisa jadi harga jualnya turut terkatrol,” jelas M. Yunus Affan, Jumat (2/11/2018).

​Yunus mencontohkan, kopi Robusta Pasuruan, komoditas tersebut butuh waktu dua tahun untuk mendapatkan sertifikasi IG. “Sampai saat ini baru ada tiga produk dari Jawa Timur yang telah mendapatkan sertifikat IG, yakni bandeng asap Sidoarjo, kopi Java Ijen Raung, dan yang terbaru kopi Robusta Pasuruan. Semoga segera disusul oleh kopi Jember, apalagi saat ini pemerintah menggalakkan pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Nanti pengajuannya bisa melalui lembaga semisal Universitas Jember, atau kelompok petani kopi,” tutur Yunus.

Mustiqo Ardiansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur menyebut, sertifikasi IG akan dievaluasi setiap dua tahun. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan sertifikasi IG, harus memastikan produknya memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP), yang wajib ditaati agar mutunya selalu terjaga. Perwakilan Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan Kabupaten Jember, Novy Hardiyanti, menjelaskan, saat ini instansinya tengah memproses pengajuan dana, guna sertifikasi IG kopi Jember.

​Dukungan agar kopi Jember segera mendapatkan sertifikasi IG, juga datang dari petani dan pegiat kopi, Dony Waluyo. Menurutnya, kopi Jember memiliki modal kekhasan yang tidak dimiliki oleh kopi lain. “Kopi Jember dari jenis Robusta memiliki rasa coklat, sementara dari jenis Arabica ada rasa spicy-nya, sementara kopi Liberica asal Jember memiliki cita rasa fruity. Bahkan skor kopi Jember itu mencapai 84,6 yang artinya sudah masuk golongan speciality coffee,” jelas petani dan pegiat kopi asal Sukma Elang, Jelbuk, Jember tersebut.

Dewa Ayu Susilowati, Ketua KeRis Coffee for Welfare Universitas Jember, berjanji bakal menindaklanjuti kegiatan diskusi terarah yang sudah dilakukan. KeRis yang dipimpinnya, akan segera berkoordinasi dengan semua stakeholder perkopian Jember, untuk mendiskusikan tindak lanjut pengajuan sertifikasi IG kopi Jember.

Lihat juga...