Kapal Penumpang Pedalaman di Kalsel Wajib Sertifikasi

BANJARBARU  – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menargetkan hingga akhir 2018 seluruh kapal penumpang pedalaman wajib memiliki sertifikasi pelayaran.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Bambang Gunawan, di Banjarmasin, Kalsel, Senin mengatakan, mengejar target tersebut, kini pihaknya terus melakukan pelatihan keselamatan pelayaran kepada juru mudi kapal dan nelayan dari seluruh kabupaten di Kalimantan Selatan.

Pelatihan, tambah dia, akan terus dilaksanakan secara bertahap, hingga seluruh kapal dan juru mudi kapal jenis apa pun, baik itu kapal penumpang pedalaman, nelayan hingga kapal penumpang antarpulau dan provinsi, tersertifikasi.

“Sebelumnya pelatihan dan sertifikasi secara gratis, kami berikan kepada 314 orang juru mudi kapal, baik itu nelayan maupun kapal penumpang, sekarang pelatihan kembali kami berikan kepada 400 orang juru mudi kapal,” katanya.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan laut atau pelayaran yang dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi.

“Terakhir terjadi kecelakaan pelayaran di Danau Toba, berdasarkan hal tersebut akhirnya seluruh KSOP wajib menginformasikan ulang kepada seluruh masyarakat pelayaran tentang pentingnya keselamatan pelayaran,” katanya.

Di Kalsel, tambah dia, cukup banyak lokasi pelayaran yang mirip dengan lokasi Danau Toba, sehingga juga cukup rentan terjadi kecelakaan pelayaran.

Menurut Bambang, melalui pelatihan tersebut, seluruh juru mudi minimal akan memiliki dasar pengetahun tentang “basic safety training” (BST) atau dasar-dasar keselamatan pelayaran.

“BST merupakan pengetahuan dasar yang wajib dimiliki seluruh juru mudi kapal jenis apa pun,” katanya.

Selanjutnya, bila nahkoda kapal ingin meningkatkan kemampuan mereka, nahkoda wajib mengambil pelatihan untuk mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) mulai dari 30 mil hingga 60 mil.

Lebih dari itu, tambah dia, nahkoda wajib memiliki syarat dan ketentuan “standards of Training, certifitation and watchkeeping (STCW)” yang pelatihannya dilakukan di Surabaya maupun Jakarta.

Bila nahkoda telah memiliki STCW, maka dia bisa melakukan pelayaran lintas provinsi dan negara.

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin, Kalsel, bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta menggelar pendidikan dan latihan pemberdayan masyarakat dari tanggal 1-4 November 2018, di Asrama Haji Banjarbaru.

Adapun materi pelatihan yang narasumbernya dari Kementerian Perhubungan, adalah tentang cara mengatasi kebakaran kapal, cara menghadapi cuaca buruk, cara meninggalkan kapal yang dalam kondisi rusak, dengan terlebih dahulu menyelamatkan penumpang, dan beberapa pelatihan lainnya. (Ant)

Lihat juga...