KAI Madiun Targetkan Menutup 125 JPL Ilegal
MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, menargetkan bisa menutup 125 Jalur Perlintasan Langsung (JPL), yang ada di wilayah kerjanya. Kebijakan tersebut diambil, demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas PT KAI (Persero), Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, dari 125 JPL yang ditargetkan ditutup, sudah terealisasi penutupan 86 JPL. Dari jumlah yang tertutup tersebut, 31 JPL ditutup selama 2017, dan 55 JPL ditutup di 2018 hingga menjelang akhir tahun mendatang. “Sedangkan sisanya sebanyak 39 JPL yang belum ditutup, ditargetkan secepatnya,” ujar Ixfan, Rabu (21/11/2018).
JPL yang ditutup, merupakan JPL yang tidak berizin dan tidak berpalang pintu. Keberadaanya rawan kecelakaan, yang dapat melibatkan kereta api dengan kendaraan lain. Pada upaya penutupan tersebut, PT KAI, telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum penutupan dilakukan, sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini menggunakan pelintasan sebidang tersebut juga sudah dilakukan. Selain itu, juga dilakukan pengiriman surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) melalui Satuan Kerja (Satker). “Sosialisasi diberikan kepada kepala RT, RW, dan warga setempat. Selain itu juga kepada pejabat Dinas Perhubungaan, polsek, koramil, dan pejabat pemangku kepentingan terkait lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, proses penutupan 86 dari target 125 JPL tersebut, banyak menghadapi halangan. Yang paling sering adalah penolakan dari warga sekitar JPL liar, yang tidak berizin tersebut. “Alasan penolakan, mempertimbangkan keberadaan JPL yang akan ditutup, merupakan akses ekonomi warga. Di antaranya digunakan untuk operasional antar dan jemput sekolah anak, kerja, serta kegiatan lainnya,” tambahnya.