Kadis: Disduk Bekasi Hanya Layani Data Adminduk Bermasalah
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BEKASI — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, berfungsi sebagai tempat penyelesaian data bermasalah terkait administrasi kependudukan. Hal tersebut setelah pelayanan administrasi kependudukan diturunkan di tingkat kecamatan.

“Fungsi Disduk Capil, saat ini hanya menyelesaikan data bermasalah. Misalkan data pergantian nama, data pindah karena ada perubahan elemen tidak bisa dilakukan di kecamatan,” papar Jamus Riadi, Kepala Dinas Disduk Capil Kota Bekasi, Selasa (27/11/2018).
Dikatakan, selain melakukan pengelolaan data bermasalah, juga berfungsi sebagai monitoring dan evaluasi (Monev) pelayanan di tingkat kecamatan. Meskipun pelayanan sudah diturunkan tetapi tetap kontrol ada di Disduk Capil.
Jamus kembali menegaskan, bagi warga Kota Bekasi, dapat melakukan perekaman data kependudukan, seperti KTP, akte lahir dan lainnya, di tingkat Kecamatan, untuk proses lebih cepat. Di samping itu, warga bisa lebih mengetahui alamat kantor Kecamatannya.
“Selain datang di Kecamatan, warga juga bisa memanfaatkan sistem online dalam mengurus administrasi kependudukan,”tegas Jamus seraya mengatakan jika data lengkap maka proses pencetakan E-KTP cepat.
Dalam kesempatan itu, Jamus juga menyinggung soal komposisi data biometrik ada bermacam macam. Tetapi proses data ganda pastinya akan melibatkan kementerian dalam negeri jika dalam perekaman E-KTP ditemukan.
“Jika ditemukan data double atau ganda, Kota Bekasi, menyiasati dengan meminta bersangkutan memilih domisili melalui pernyataan diatas materai,” tukasnya.