Jual Satwa Dilindungi, Karyawan Outsourcing PJKA Ditangkap

Editor: Mahadeva WS

JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap praktek jual beli satwa dilindungi. Seorang tersangka berinisial R (24), Warga Kecamatan Maesan, Bondowoso diamankan polisi pada Rabu (31/10/2018), saat hendak menjual satwa dilindungi di seputaran SPBU Jalan Sultan Agung Kecamatan Arjasa. 

Tersangka diketahui adalah karyawan outsourcing Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Kalisat. “Awalnya Polsek Arjasa mendapat informasi dari BKSDA Jember bahwa ada salah satu warga Arjasa yang memperjualbelikan binatang-binatang liar yang dilindungi secara online. Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (1/11/2018).

Rabu malam, polisi mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi. Setelah dipantau, Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sejumlah hewan dilindungi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti seekor burung rangkok julung emas, seekor burung elang bido, dua ekor burung alap-alap, dan empat ekor kucing hutan. “Selain itu kita juga berhasil amankan satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit handphone dan lima buah sak plastik warna putih,” sebutnya.

Tersangka saat ditahan di rumah tahanan Mapolsek Arjasa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti satwa liar, dititipkan ke BKSDA Wilayah III Jember, untuk dilakukan perawatan. Keterangan tersangka kepada petugas, satwa liar tersebut diperoleh lewat jual beli online di Bondowoso. “Ini kita dalami, apakah satwa liar tersebut diperoleh hanya dari online, atau juga berasal dari perburuan di alam liar,” tanda Kapolres.

Modus tersangka menjual satwa secara online. Burung rangkok dibeli Rp250 ribu, kemudian dijual 275 ribu. Musang dibeli Rp40 ribu dijual Rp75 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf A UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp100 juta. “Kita terus lakukan upaya represif, agar masyarakat yang memperjualbelikan satwa liar menjadi jera,” pungkas Kusworo.

Lihat juga...