Hasil Pungli Dispenduk Jember, Rp35 Juta per Minggu

Editor: Koko Triarko

Barang bukti kasus pungutan liar melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember -Foto: Kusbandono
JEMBER – Praktik pungutan liar melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember, berhasil diungkap Tim Saber Pungli Polres Jember melalui operasi tangkap tangan, pada Rabu (31/10/2018). Saat ini, Kepala Dispenduk berinisial SW dan seorang warga sipil berinisial K yang berperan sebagai ‘pengepul’ sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, juga mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Uang hasil pungli di Dinas Kependukan cukup fantastis, mencapai Rp35 juta per minggu.
“Indeks per hari paling kecil Rp1,5 juta. Paling besar ada yang tembus Rp9 juta per hari. Rata-rata setiap minggu mencapai Rp30-35 juta,” terang Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, di Mapolres, Jumat (2/11/2018) siang.
Besarnya uang hasil pungli dokumen kependudukan inilah yang diduga kuat membuat Kepala Dispenduk, gelap mata. Dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, Kepala Dispenduk melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Terbukti, praktik pungli dokumen kependudukan ini sudah sejak lama dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, praktik pengurusan dokumen kependudukan lewat jalur belakang dengan sejumlah biaya sudah berlangsung sejak Maret 2018.
“Berdasarkan keterangan dari para kaki tangan tersangka K, kegiatan ini (pengurusan lewat jalur belakang) sudah dilakukan sejak Maret 2018. Artinya sudah hampir sembilan bulan mereka menjalankan aksi yang melawan hukum tersebut,” ujar Kusworo
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menetapkan tarif yang bervariasi untuk setiap pengurusan dokumen kependudukan secara kilat.
“KTP Rp100 ribu, KK Rp100 ribu, Akta Rp100 ribu dan KIA Rp25 ribu per item. Kalau misal ada warga yang mengurus KK dan KTP, maka biaya yang harus dikeluarkan Rp200 ribu,” sebutnya.
Berdasarkan tarif ini, Tersangka K selanjutnya memerintahkan kaki tangannya (calo) untuk menawarkan kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara kilat.
“Hasil pungli dan berkas selanjutnya dikumpulkan oleh tersangka K dari kaki tangannya. Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan kepada sopir Kepala Dinas untuk diproses,” ujar Kusworo.
Teknis pengumpulannya pun bervariatif. Tidak setiap hari dilakukan, tergantung perintah dari Tersangka K.
“Untuk penyerahan uang hasil pungli kepada Kepala Dinas dilakukan secara tunai, tidak transfer. Untuk waktunya juga hari-harinya selalu berganti,” tegasnya.
Lihat juga...