Empat WNA Cina Diamankan Imigrasi Kediri
KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Jawa Timur, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka diamankan terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama, mengemukakan, keempat WNA itu diamankan saat bekerja di lahan bekas PT Volma. Sebuah perusahaan yang berada di Jalan Raya Sumobito Kabupaten Jombang. “Kami melakukan kegiatan pengawasan keberadaan orang asing, dan dari informasi yang kami dapat, kami amankan empat WNA. Jadi, kami duga keempat WNA ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkapnya, Jumat (30/11/2018).
Keempat WNA itu adalah, Liu Dong (35), Xiao Mogen (47), Dai Qianming (55) dan Jian Tianxing (39). Semuanya berasal dari Tiongkok. Saat petugas datang ke lahan bekas PT Volma, di Dusun Betek, Mojoagung, Kabupaten Jombang tersebut, keempat WNA ini sedang membenahi mesin.
Namun di lokasi tersebut tidak nampak adanya aktivitas lain, dan hanya ditemukan keempat WNA tersebut. Saat dimintai keterangan, WNA itu bisa menunjukkan paspor dan masih aktif. Namun, untuk izin tinggal tidak sesuai, karena izinnya melakukan kegiatan sosial budaya. Hal itu bertolak belakang dengan yang mereka lakukan, yakni bekerja.
Rakha mengatakan, keempat WNA itu diketahui tidak datang bersamaan. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 4 Agustus, 12 September, bahkan ada yang baru pada 6 November 2018. Hingga kini, masih dilakukan pemeriksaan intensif kepada keempat WNA tersebut. Dan hingga kini, juga belum ada sponsor yang menghubungi ke Kantor Imigrasi. “Hingga kini belum ada yang menghubungi Kantor Imgirasi untuk sponsor mereka. Untuk itu kami masih proses ini dan kami cek,” tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, mengatakan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi. Dan untuk kasus keempat WNA Cina tersebut, Heru menyerahkan sepenuhnya pemrosesan perkaranya ke Imigrasi. Pemkab Jombang akan terus melakukan pengawasan tenaga kerja asing (TKA). “Dari awal kami berjalan baik untuk pengawasan orang asing dan berbagai permasalahannya. Kami tidak ingin kecolongan adanya TKA di Jombang tapi tidak berizin,” kata Heru.
Dari datanya, di Jombang ada kurang lebih 68 orang TKA, yang tersebar di berbagai perusahaan. Mayoritas mereka sebagai tenaga ahli, yang diperbantukan untuk industri alas kaki maupun makanan. (Ant)