Dua Bulan, Bawaslu Riau Tertibkan 563 APK

Ilustrasi - Petugas menurunkan APK yang dinilai melanggar. [CDN]

PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Riau, telah menertibkan 563 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. APK ditertibkan, karena melanggar aturan kampanye.

Tercatat, jumlah tersebut menjadi akumulasi dari APK, yang ditertibkan dalam dua bulan terakhir. “Ini jumlah penertiban dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Senin (26/11/2018).

Rusidi menyebut, pada tahapan kampanye dua bulan terakhir, Bawaslu Riau mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2019. Ada empat jenis pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau. Kemudian ada, 15 pelanggaran APK dilakukan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan oleh Parpol ada sebanyak 553 pelanggaran.

Selama kampanye, kontestan banyak yang melanggar aturan, akibat ketidak tahun dan kurang memahami Standar Operasional Produk (SOP), yang sudah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Sementara, semua sistem dan peraturan, sudah disepakati bersama, lewat rapat yang diwakili perwakilan masing-masing peserta pemilu. “Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran tidak memenuhi, terlebih jumlah yang terpasang tidak terkendali,” tutur Rusidi.

Sesuai SOP, setiap Parpol hanya memiliki kuota 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. Namun sejauh ini, jika diperhatikan, dalam satu Rukun Warga (RW) atau Rukung Tetangga (RT) bisa lebih dari satu APK diasang oleh satu Caleg atau Parpol. Kondisi tersebut menjadi sulit terpantau dan diawasi, tanpa peran masyarakat untuk melaporkan.

Hal itu tentu dipengaruhi oleh kondisi petugas Bawaslu yang terbatas, baik dari sisi jangkauan maupun jumlah. Di Riau, Pemilu 2019 diikuti 14 partai politik. Masa kampanye pemilu baru berlangsung sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019. (Ant)

Lihat juga...