Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan RSUD Kota Bekasi
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan trotoar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, jalan Pramuka. Penertiban parkir liar di kawasan tersebut, sudah kerap dilakukan karena trotoar merupakan hak pejalan kaki.
“Ini sudah berlangsung seminggu yang lalu. Dishub menempatkan 30 personel untuk mengatur. Paling sekarang kita persuasif saja,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Jumat (2/11/2018).
Penertiban tersebut dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bekasi. Yayan menegaskan, di depan RSUD sudah jelas terpasang rambu dilarang parkir, tetapi masih banyak pengendara membandel.
Dikatakan, dalam penertiban kendaraan roda dua yang diangkut akan dibawa ke Satpol PP. Pemilik kendaraan akan menjalani sidang tipiring untuk mengambil kendaraannya.
