Diduga Karena Ada Konflik, Dana Desa Rp1,5 Miliar Belum Dicairkan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — Dugaan perseteruan yang terjadi antara kepala desa Lela kabupaten Sikka dengan camat Lela menyebabkan masyarakat setempat mengalami kerugian. Dana desa sebesar Rp1,5 miliar hingga saat ini belum bisa dicairkan.
“Saya sudah meminta agar permasalahan yang terjadi diselesaikan, sebab jika berlarut-larut maka akan merugikan masyarakat desa Lela. Dana yang begitu besar akan menjadi Silpa dan dikembalikan ke kas negara,” sebut Robertus Ray, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sikka, Kamis (29/11/2018).
Dikatakan Robert, sapaannya, pihaknya pernah memfasilitasi camat dan kepala desa untuk duduk bersama agar masalah tersebut dapat terselesaikan. Dirinya berjanji akan segera meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan agar dana desa pun bisa cair.
Sementara itu, Kepala desa Lela Frederich F.B Djoedye mengatakan, dana desa yang belum dicairkan meliputi dana APBN Rp702,7 juta dan yang bersumber dari APBD kabupaten Sikka atau Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp438,4 juta.
“Camat hanya memberikan rekomendasi pencairan dana ADD 2018 yakni penghasilan tetap (Silkap) aparat desa Rp92,5 juta dan dana operasional Rp.11,3 juta saja,” tuturnya.
Dana yang belum direkomendasikan dicairkan meliputi penghasilan perangkat desa semenjak Juni hingga Oktober 2018 sebanyak Rp64,5 juta.
“Ada juga tunjangan BPD Rp31,7 juta serta dana penyelenggaraan pemerintah desa Rp35,7 juta. Juga dana pembangunan desa tahap satu dan dua sebanyak Rp440 juta,” ungkapnya.
Saat dilakukan asistensi LKPJ desa Lela di kantor dinas PMD Sikka, Selasa (26/11/2018) ditemukan kesalahan administrasi pemanfaatan pos anggaran, dimana dana operasional RT dan RW dialihkan penggunaannya untuk penyelenggaraan pemerintahan di desa.
“Kami mengakui kami melakukan kesalahan terkait pengalihan pos anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan, karena terpaksa. Desa tidak mempunyai dana sehingga bila tidak dialihkan maka semua kegiatan pemerintahan akan macet,” tegasnya.
Untuk menutupinya, kata Frederich, dirinya bersama aparat desa telah bersepakat dana yang telah dipergunakan akan ditutup dari alokasi perangkat desa. Meski sebenarnya ada alokasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Saya telah berulang kali menemui camat bahkan minta maaf, namun rekomendasi pencarian dana tidak kunjung diberikan. Saya sarankan pemerintah kabupaten mengambil alih persoalan dana desa Lela sebab tentunya masyarakat yang akan jadi korban,” tuturnya.
Camat Lela, Rikardus Piterson saat dihubungi Cendana News mengatakan, tertundanya pencairan dana diakibatkan oleh tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi.
“Memang benar, sebab SPJ-nya belum dipertanggungjawabkan dari desa sehingga kita belum bisa memprosesnya. Kalau SPJ nya sudah selesai tidak jadi masalah dan kami langsung keluarkan rekomendasinya,” tegasnya.
Ditambahkan Piterson, banyak SPJ yang terbentur sehingga perlu diselesaikan pihak desa terlebih dahulu. Total dana yang belum dicairkan tahun 2017 sebesar Rp1 miliar sementara tahun 2018 sekitar Rp1 miliar lebih.
“Kami sedang mengusahakan agar segera dilakukan audit oleh dinas terkait agar pencairan dana segera bisa dilakukan. Kami akan bersama-sama dengan dinas PMD Sikka agar segera diselesaikan,” tutupnya.