Usulan Biaya Menunggu Pasien Ditolak DPRD Kotim

Ilustrasi pasien DBD-Dok: CDN

SAMPIT — DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menolak usulan manajemen Rumah Sakit dr Murjani Sampit terkait dikenakannya biaya terhadap keluarga pasien yang lebih dari satu orang menunggu pasien.

“Kami tidak hanya menolak, juga mendrop atau menghapusnya dari rancangan peraturan daerah. Tidak mungkin keluarga pasien disuruh membayar biaya menginap dengan nominal tertentu di RSUD saat menunggu pasien. Terlalu berat bagi masyarakat seandainya itu diberlakukan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis.

Menurut Dadang, sesuai usulan tersebut keluarga yang menunggu pasien lebih dari satu orang diwajibkan atau dikenakan biaya sebesar 20 persen dari harga rawat inap setiap harinya itu dituangkan dalam pasal 33 Ayat 6 perda terkait RSUD dr Murjani Segala sesuatunya sudah diatur dalam Perda tersebut. Sehingga soal tarif wajib mengacu kepada kesepakatan tersebut.

“Pihak manajemen tidak dibenarkan mengubah tarif kelas III secara sepihak. Meski awalnya pihak RSUD berkeinginan agar soal tarif itu diatur melalui peraturan bupati,” katanya.

Dadang mengatakan besaran tarif yang disepakati tadi itu diperkenankan ditetapkan melalui perbup.

“Tapi kami sisipkan satu pasal sebagai kontrol kami kepada perbup itu maka ada satu pasal dalam hal dilakukan perubahan tarif besaran tarif maka RSUD wajib dan harus berkoordinasi dengan DPRD,” tegasnya.

Berdasarkan kesepakan tarif jasa layanan medik di RSUD dr Murjani Sampit disamaratakan mulai dari kelas VVIP hingga kelas III yakni, mengacu pada tarif kelas I.

“Pembahasan sudah berakhir dan awalnya pihak rumah sakit ingin tarif layanan disamakan dengan VVIP, tapi kami berpandangan itu terlalu berat. Akhinya disepakati tariff layanan itu mengambil kelas I,” kata dia.

Salah satu dasar dari penyeragaman nilai layanan itu mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 Tenggang Pola Tarif Rumah Sakit Nasional.

“Alasannya ini supaya tidak ada pelayanan medis yang berbeda mulai dari kelas III sampai VVIP makanya disamakan semua nilainya, intinya mereka menyatakan ini untuk pelayanan yang paripurna kepada pasien. Sehingga tidak ada diskriminasi antara kelas di RSUD tersebut,” jelas dia.

Dadang mengatakan, untuk tarif di kelas III yang disepakati yakni tarif ruangann perawatan Rp80 ribu, visite spesialis Rp70 ribu, visite umum Rp40 ribu, jasa kounsultasi gizi Rp25 ribu, jasa psikologi Rp25 ribu dan jasa farmasi Rp15 ribu. sehingga dijumlahkan semua untuk pelayanan di kelas III yakni Rp225 ribu perhari. Namun, tarif demikian masih belum tindakan lainnya.

“Itu hanya sekedar tindakan umum saja yang ditetapkan Rp225 ribu, kalau ada diluar itu apa yang diatur itu tadi berarti tinggal dikalkulasi,” demikian Dadang. [Ant]

Lihat juga...