Truk Masuk Kota Masih Dijumpai di Sampit

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

SAMPIT — Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan karena masih banyak sopir truk dan angkutan berat yang melanggar larangan masuk jalan dalam Kota Sampit.

“Berdasarkan pengawasan dan evaluasi kami, banyak sopir angkutan barang masih melakukan pelanggaran dengan melintasi ruas-ruas jalan dalam Kota Sampit,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Fadlian Noor di Sampit, Minggu (7/10/2018).

Dinas Perhubungan akan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur dalam melakukan penertiban truk dan angkutan berat lainnya yang nekat melintas di jalan kawasan dalam kota Sampit. Bagi yang nekat melanggar aturan, akan ada tindakan tegas.

Fadlian menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ditegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan LLAJ adalah terwujudnya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Secara khusus, pengaturan dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan LLAJ dalam lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya yang ada di dalam wilayah Kota Sampit.

Terhitung 1 Maret 2017, Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan ketentuan pengalihan rute lintasan angkutan barang dari arah Palangka Raya dan kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pengalihan rute itu diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang, angkutan produk kelapa sawit, kontainer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan berat lainnya.

Kendaraan-kendaraan tersebut melebihi ketentuan kelas jalan, baik dari sisi dimensi kendaraan maupun muat barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan kecelakaan lalu lintas di dalam wilayah dalam Kota Sampit yang melibatkan masyarakat atau pengguna jalan umum dengan kendaraan angkutan barang serta sebagai upaya dalam meninimalisir kerusakan jalan dalam wilayah Kota Sampit.

“Ini juga sebagai langkah nyata dalam pemberlakukan pengalihan rute lintasan angkutan barang tersebut, Dinas Perhubungan terus melakukan sosialisasi dengan membagikan surat imbauan kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir angkutan barang,” kata Fadlian.

Untuk memantapkan pelaksanaan aturan di lapangan, Dinas Perhubungan juga telah membuat dan menempatkan rambu larangan melintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang tersebut yang melebihi kapasitas jalan.

Rambu dipasang di dua titik yaitu di simpang empat Pemuda-Tjilik Riwut untuk pengalihan angkutan barang dari arah Palangka Raya dengan dialihkan melalui Jalan Pramuka atau eks Rel.

Rambu larangan melintas bagi angkutan barang juga dipasang di Bundaran Balanga Jalan Jenderal Sudirman untuk pengalihan kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun dengan dialihkan melalui Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.

Dinas Perhubungan bersama instansi terkait segera menempatkan petugas di Simpang Empat Jalan Pemuda-Pramuka dan Simpang Bundaran Balanga. Kamera pemantau juga akan dipasang untuk mendata dimensi armada truk dan sejenisnya, bahkan bisa untuk mengetahui muatannya. (Ant)

Lihat juga...