Selamatkan Populasi Ikan Bilih, Bagan di Danau Singkarak Ditertibkan
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui tim terpadu Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta gabungan stake holder terkait di dua daerah, yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban bagan penangkap ikan bilih di sepanjang Danau Singkarak.
Hal tersebut merupakan upaya penyelamatan populasi ikan bilih di Danau Singkarak.
“Ini upaya kita agar populasinya tetap terjaga. Pasalnya bagan yang menangkap ikan itu tidak hanya menangkap bilih ukuran besar. Namun, bilih kecil juga ikut terangkut karena ukuran jaringnya yang rapat. Untuk itu, kita ingin menjaga bilih kecil ini tidak punah. Caranya, kita melakukan penertiban terhadap bagan-bagan sepanjang Danau Singkarak,” ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sumatera Barat, Zul Aliman, Senin (15/10/2018).

Disebutkannya, saat ini jumlah bagan penangkap ikan bilih di sepanjang Danau Singkarak jumlahnya sudah ratusan. Setidaknya dari hitungan kasat mata yang dilakukan tim, jumlah bagan yang ada beraktivitas di Danau Singkarak itu, jumlahnya berada di angka kisaran 435 bagan.
“Hal ini yang harus kita tertibkan. Jumlah yang ratusan itu haruslah ditertibkan, agar ikan bilih tidak mengalami kepunahan. Apalagi, ikan bilih kecil-kecil yang masih akan terus berkembang,” katanya.
Ia menyebutkan, sebelum melakukan aksi penertiban pada bulan Oktober, pihaknya sudah menyosialisasikan dan mengomunikasikan terkait rencana penertiban itu, kepada stake holder terkait di daerah dan juga warga setempat.
“Bahkan, sudah ada pemilik bagan ini yang membongkar bagannya. Ada 40 bagan yang telah dibongkar pemiliknya, itu yang ke arah Malalo,” ulasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan survei dan pemetaan bagan yang telah dibongkar pemiliknya, sehingga diharapkan sebelum penertiban, seluruh bagan yang ada di Danau Singkarak sudah terbongkar semua dan bersih.
“Kita harap Danau Singkarak bersih dari semua bagan penangkap ikan,” katanya.
Untuk teknis penertiban ini, kata Zul, pihaknya akan memakai kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, mengingat posisi bagan berada di tengah danau.
“Kita akan tarik nanti bagan ini ke pinggir dari tengah danau itu,” ulasnya.
Selanjutnya, setelah penertiban akan dilakukan pengawasan secara lanjutan agar tidak ada lagi bagan-bagan yang berada di danau setelah dilakukan penertiban. Karena, bagan ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
“Untuk itu, kita ingin danau ini bersih dari bagan. Sehingga, populasi ikan bilih terjaga,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri, mengungkapkan terkait penangkapan ikan bilih di sepanjang Danau Singkarak. Dulu hanya menggunakan alat pancing dan jaring.
Tetapi, seiring waktu berlalu, sudah mulai menggunakan bagan. Sehingga, dengan adanya penggunaaan bagan itu, membuat masyarakat lainnya, juga ikut-ikutan menggunakan bagan. Akibatnya, populasi ikan bilih jadi terancam.
Menurutnya, penggunaan bagan untuk menangkap ikan bilih berdampak pada kepunahan ikan bilih itu sendiri. Bahkan, banyak industri olahan ikan bilih yang tutup. Berbicara soal harga, ikan bilih merupakan ikan yang memiliki nilai jual cukup tinggi.
“Kalau masyarakat setempat yang sudah biasa menjual ikan bilih ini, digoreng dulu. Harganya bisa mencapai ratusan ribu per kilogram. Kalau ikan yang masih basah itu Rp75 ribu per kilogram. Dikarenakan tingginya harga ikan itu, membuat banyak orang ingin menangkap ikan bilih yang berkembang di danau tersebut,” ungkapnya.