Pemerintah: Tidak Terdapat Kerugian Konstitusional dalam UU PT
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) menyebutkan bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan.
“Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian konstitusional dari pemberlakukan norma dalam pasal tersebut,” sebut Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di ruang sidang MK, Rabu (17/10/2018).
Ninik menegaskan, dalil yang dimohonkan Pemohon serta dua perseorangan warga negara tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap norma dan keberlakuannya, sehingga tidaklah tepat dilakukan pengujian undang-undang.
“Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mencerminkan kepastian hukum. Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat menunjukkan bagian dari kerugian konstitusional yang potensial dari hal tersebut, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat dari keberlakuan norma,” jelasnya di ruang sidang MK, Rabu (17/10/2018).
Menurut Mimik, mengenai pembubaran perseroan dalam norma telah mendudukkan hak yang sama antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Bahwa pembubaran harus tetap berdasarkan alasan perseroan karena secara legalitas direksilah yang punya kewenangan itu.
“Baik di dalam dan ke luar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemohon menyampaikan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak.
Di mana hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal tersebut, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Dalam pandangan Pemohon, pasal tersebut juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT.
Pemohon meminta Majelis menyatakan norma tersebut tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.