Pembentukan BNNK Tanah Bumbu Belum Pasti Disetujui

BNN -Dok: CDN
BATULICIN – Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terancam gagal akibat adanya moratorium dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekertariat Daerah Tanah Bumbu Sulhadi, mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan KemenPAN RB pada akhir 2017.
Dengan adanya moratorium tersebut, maka belum pasti usulan pembentukan lembaga BNNK Tanah Bumbu akan disetujui.
“Sebelumnya, pemerintah daerah sudah mengusulkan pembentukan lembaga ini ke BNN, dengan menyerahkan segala persyaratan administrasi dan yang lainnya,” kata Sulhadi, Jumat (19/10/2018).
Dia menjelaskan, di dalam persyaratan tersebut pemerintah daerah mendapatkan nilai 91 poin dari tim penilai BNN. Nilai itu sudah sangat mencukupi, dan layak untuk mendirikan lembaga BNNK dari nilai minimal yang ditentukan BNN, yakni sekitar 83 poin.
Di Kalimantan Selatan, ada empat kabupaten/kota yang sudah mengajukan pembentukan BNNK, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu dan Kabupaten Tapin.
Empat Kabupaten/kota tersebut sudah memenuhi persyaratan dan nilai yang ditentukan sudah cukup untuk mendirikan BNNK, namun dengan adanya moratorium pembentukan lembaga tersebut, kemungkinan terancam gagal.
Sampai saat ini, pemerintah daerah tetap konsisten dengan menyediakan dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh BNN. Jika moratorium tersebut sudah dibuka, pemerintah tinggal menyerahkan kembali berkas dan persyaratan dalam pembentukan BNNK.
“Pemerintah daerah sangat berharap terkait hal ini, agar segera dipertimbangkan oleh Menpan RB, mengingat di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu sangat rawan dengan peredaran Narkoba, bahkan peredaran tersebut sudah mulai merambah ke tingkat pelajar,” kata Sulhadi. (Ant)
Lihat juga...