Papua Dorong Dishut Susun Regulasi Khusus Lindungi Hutan

Ilustrasi - Hutan yang gundul akibat pembalakan liar [CDN]

JAYAPURA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong Dinas Kehutanan setempat untuk menyusun suatu regulasi khusus guna melindungi hutan di Bumi Cenderawasih itu dari kerusakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, regulasi ini harus benar-benar mampu melindungi hutan Bumi Cenderawasih karena ketika berbicara berbagai kekayaan alam yang ada, tetapi hutan di porak-porandakan maka semua tidak ada artinya.

“Tidak ada habitat yang nyaman bagi flora dan fauna Papua selain hutan yang tetap terlindungi dengan baik, untuk itu, diharapkan melalui rapat kerja kehutanan ada komitmen kuat dari setiap aparatur kehutanan,” katanya di Jayapura, Rabu (17/10/2018).

Menurut Hery, butuh komitmen kuat dari para pemimpin yang ada di provinsi paling timur Indonesia ini untuk menjaga hutan beserta isinya dengan sangat baik, apalagi Papua memiliki anggrek sekitar 2.900 spesies, begitu juga dengan fauna.

“Semua itu akan punah jika kerusakan hutan terus terjadi, untuk itu, atas nama gubernur, saya meminta dinas kehutanan beserta jajarannya agar menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Senada dengan Hery Dosinaen, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray mengatakan rapat kerja yang dilaksanakan diharapkan dapat menjadi sarana konsolidasi kelembagaan dan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di sektor kehutanan karena Undang-Undang 23 dan PP 18 baru saja dilaksanakan di Papua.

“Tantangan yang terjadi di lapangan tidak pernah menunggu, oleh karena itu, perlu ada kesepahaman, koordinasi dan langkah yang sama dalam melaksanakan pelayanan termasuk perizinan dan pengawasan,” katanya.

Lihat juga...