KPK Tahan Lagi Satu Tersangka Suap DPRD Sumut

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 silam, mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut, diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti, keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee, masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta, dari Gatot Pujo Nugroho. Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...