Koperasi di Babel Wajib Miliki NIK
PANGKALPINANG — Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung fokus meningkatkan kualitas koperasi yang ada di daerah, dengan menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK).
“Pemberian NIK dan sertifikat dilakukan sebagai upaya rehabilitasi koperasi agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Karena itu kita wajibkan koperasi memiliki NIK,” kata Kepala dinas Koperasi dan UMKM Babel, Elfiyena di Pangkalpinang, Kamis (11/10/2018).
Ia mengatakan, pemerintah terus melakukan gerakan reformasi untuk koperasi, yang salah satunya rehabilitasi koperasi dengan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Langkah ini guna menghasilkan koperasi yang berkualitas.
Dengan sertifikat NIK pemerintah dapat mengindentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, serta memudahkan pemerintah untuk memonitoring dan mengevaluasi pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.
“Sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi untuk memastikan keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha,” ujarnya.
Manfaat lain dari sertifikat NIK yakni klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, peningkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi sekaligus pemberian rekomendasi atas usulan program pemerintah yang sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi.
NIK juga menjadi persyaratan untuk mengakses program dana bergulir bagi koperasi atau pengajuan permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank. Permohonan penjaminan kredit, keikutsertaan dalam pameran dan promosi dagang serta untuk kepastian keberadaan koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.