KKP Gandeng Kemendagri, Data Pelaku Usaha Perikanan
Sekretaris Jenderal KKP mengungkapkan NIK merupakan faktor penting bagi pemerintah untuk melayani masyarakat serta membangun sistem yang lebih efisien dan efektif, terutama untuk menjalankan program KKP, dalam hal sinkronisasi data calon maupun penerima kartu Kusuka.
Lebih lanjut Nilanto menuturkan, NIK merupakan salah satu data yang dibutuhkan dalam pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui Kartu Kusuka, yang juga akan menjadi identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia.
Data identitas dari Kusuka nantinya digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, KKP dinilai perlu melakukan upaya perbaikan izin usaha perikanan tangkap karena perizinan merupakan upaya pintu masuk untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan nasional.
“Namun demikian, upaya ini perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh dari pusat sampai ke daerah,” kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan. (Ant)