Ketua MA: 85 Pengadilan Baru, Untuk Penuhi Hak Warga Terpencil

Editor: Koko Triarko

Ketua MA Hatta Ali -Foto: M Hajoran
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meresmikan 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Senin (22/10/2018) di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Terdiri dari 30 Pengadilan Negeri (PN), limapuluh Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syar’iyah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan pengadilan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di daerah-daerah terpencil sebagai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Terutama atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Untuk itulah, pengadilan ini sangat diharapkan warga masyarakat yang mencari keadilan,” kata Hatta Ali, melalui keterangan persnya, Selasa (23/10/2018).
Menurut Hatta Ali, akses keadilan bagi Indonesia yang secara geografis negara kepulauan merupakan tantangan tersendiri. Sebab, kondisi geografis Indonesia terdiri dari gugusan pulau dan karakter darat yang banyak dilewati kawasan pegunungan dan dataran tinggi.
“Sehingga ini tantangan tersendiri bagi pencari keadilan yang berdomisili di daerah-daerah terpencil, untuk memperoleh akses layanan peradilan melalui sistem peradilan yang tersedia. Keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru bukan sekadar pemekaran wilayah, tetapi yang lebih penting pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan,” jelasnya.
Bagi Hatta, akses kebutuhan keadilan sangat penting, ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru, tetapi juga gesekan-gesekan sosial yang dapat menjadi masalah hukum (konflik) yang perlu segera diatasi melalui lembaga peradilan.
“Karena itu, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan, agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga, dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala, terutama dalam hal mengatasi setiap persoalan hukum,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, meskipun MA meresmikan 85 pengadilan baru, namun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru tersebut masih serba terbatas. Misalnya, untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat.
Sementara, 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), tiga pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, tiga pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan satu pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/ Lembaga setempat.
Untuk sarana meubelair kantor pengadilan baru, terdapat 78 pengadilan yang meubelairnya berstatus pinjam pakai, enam pengadilan berstatus dalam proses pengadaan, dan satu pengadilan berstatus hibah.
Alat pengolah data (berupa PC dan Printer) terdapat 72 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Pemda setempat, 10 pengadilan berstatus sedang dalam proses pengadaan, dua pengadilan berstatus transfer dari satker pengadilan sekitarnya, dan satu pengadilan berstatus hibah.
Sedangkan kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) terdapat 69 pengadilan berstatus pinjam pakai Pemda setempat, dan pengadilan induk (terdekat); 15 pengadilan berstatus dalam proses pengadaan; dan satu pengadilan berstatus hibah.
Lihat juga...