Hukum Berat Pembuat Pil Ekstasi
MEDAN – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara meminta, aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat, terhadap tersangka yang terbukti membuat pil ekstasi.
Terlebih pil yang diproduksi terbukti dijualbelikan kepada masyarakat secara umum. “Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan sengaja membual pil ekstasi itu, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sengaja untuk menghancurkan para pelajar dan generasi muda,” kata Ketua DPD Granat Sumut, H Hamdani Harahap, Senin (1/10/2018).
Sanksi hukuman berat, dibutuhkan sebagai pembuat efek jera bagi tersangka. Harapannya para tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. “Bahkan, narapidana (Napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga ada yang membuat pil ekstasi, hal itu harus mendapat pengawasan ekstra ketat oleh petugas,” ujar Hamdani.
Khusus untuk napi yang tidak juga jera melakukan pelanggaran hukum, jika perlu hukumannya diperberat, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Perbuatan yang dilakukan warga binaan memproduksi pil ekstasi, dinilai sangat keterlaluan. Dan yang terpenting, hal itu membuktikan kurangnya pengawasan terhadap mereka. “Jadi, petugas Lapas harus tetap melakukan razia terhadap para napi yang sedang menjalani hukuman itu,” tandasnya.
Hamdani menjelaskan, jangan ada lagi, napi yang masih mendekam di Lapas, terbukti mengedarkan atau membuat narkoba jenis pil ekstasi. Sebelumnya, petugas Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, mengamankan seorang narapidana bernama Andi Salim alias Mr Lim, bersama barang bukti 91 butir pil ekstasi, dan alat cetak manual untuk membuat pil ekstasi. Tersangka Andi merupakan warga binaan yang menghuni Blok I kamar 4 Rutan Tanjung Gusta Medan. Warga binaan itu, merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman delapan tahun penjara. (Ant)