Hindari Konflik, Surabaya Gunakan Peta Tunggal Pertanahan

Ilustrasi -Dok: CDN

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II Surabaya, Jatim, sepakat menggunakan peta tunggal di daerah tersebut, untuk menghindari konflik polemik pertanahan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, dalam setahun terakhir, penggunaan peta tersebut telah dilakukan pemkot, untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). “Namun, masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan muncul adanya polemik dan klaim lahan,” katanya, Selasa (9/10/2018).

Untuk menghindari polemik pertanahan, Pemkot Surabaya bersama BPN akan menggunakan peta tunggal. Adapun fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan sangat vital, karena digunakan sebagai dasar sejumlah kebijakan seperti, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berbagai perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).

“Sekarang kita, kalau satu persil tanah itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu penggunaan peta tunggal akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya sudah menandatangani kerja sama penggunaan peta tunggal pertanahan, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II di Balai Kota Surabaya, Jumat (5/10/2018). “Sekarang petanya satu. Jadi semua pakai peta yang sama. Jadi BPN pakai peta yang sama. Sebetulnya itu tujuannya (untuk menyamakan koordinat),” tambahnya.

Lihat juga...