Empat Sungai Tanah Datar Dijarah Penambang Ilegal

Editor: Satmoko Budi Santoso

Zul menyebutkan, persoalan tambang galian C ilegal bisa dikatakan merupakan kasus yang cukup banyak ditangani oleh tim penegak Perda di Sumatera Barat. Bahkan, hampir di seluruh daerah di Sumatera Barat, ditemukan adanya penambang ilegal untuk galian C.

Daerah yang banyak masuk ke pembukuan penambang ilegal yang ada di tim penegak Perda, seperti daerah Kabupaten Padang Pariaman, Solok, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Sebenarnya seluruh daerah di Sumatera Barat ada penambang ilegal galian C. Tapi tidak seluas dampak jika dibandingkan di daerah lainnya yang disebutkan itu,” ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini tindakan yang diambil oleh tim penegak Perda, langkah awal memberikan peringatan dan menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan. Peralatan yang disita itu, akan dikembalikan setelah penambang menyelesaikan pengurusan surat izin melakukan penambangan.

“Jadi untuk melakukan aktivitas penambangan itu, perlu ada izin. Karena sekarang kewenangan kebijakan tambang itu ada pada provinsi. Kalau tidak mau urus izin, maka kita tindak,” ujarnya.

Zul menegaskan, alasan perlu adanya memiliki izin dalam melakukan aktivitas tambang, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada lingkungan. Izin akan diberikan, apabila lokasi rencana penambangan itu, dinilai aman dan tidak akan berdampak kepada lingkungan.

“Kalau soal izin itu, wewenangnya di Dinas Penanaman Modal Provinsi. Jadi, setiap tambang yang berhasil kita amankan, diberikan arahan supaya melakukan izin terlebih dahulu,” sebutnya.

Ke depan, tim penegak Perda akan terus turun ke berbagai daerah, memantau dan mengamankan serta menindak penambangan ilegal. Tim yang turun terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan sejumlah pihak lainnya.

Lihat juga...