DPRD Kalsel Sahkan Perda Napza

“Namun sesudah kami bolak-balik berkonsultasi ke Kemendagri serta Kemenkum HAM, akhirnya ada kesepahaman yaitu mengubah judul raperda tersebut dengan menambah kata ‘fasilitasi’ sehingga menjadi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Kalsel,” lanjutnya.

Selain itu, koreksi terhadap beberapa materi atau isi raperda tersebut antara lain berkaitan dengan sanksi yang harus sesuai persyaratan sebuah perda, demikian Ilham Noor dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pula.

Pengesahan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Kalsel tersebut menjadi perda pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Burhanuddin SSos MPd, di Banjarmasin, Rabu, 24 Oktober lalu.

Sedangkan keberangkatan wakil rakyat itu ke Jakarta bersama-sama pimpinan dan anggota DPRD Kalsel lainnya untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) atau peningkatan sumber daya manusia (SDM), 25-27 Oktober 2018. (Ant)

Lihat juga...