BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di provinsi ini sesudah bertahun-tahun menunggu diproses karena ada permasalahan.
“Alhamdulillah kita bisa mengesahkan perda yang berkaitan dengan napza, walau lama menunggu,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Noor, di Banjarmasin, sebelum ke Jakarta, Kamis.
Pansus raperda tersebut berharap, dengan keberadaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza itu minimal kasus tersebut tidak meningkat di Kalsel, kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.
“Syukur-syukur dengan keberadaan perda tersebut sebagai tambahan payung hukum dapat memberantas secara total atau setidaknya mengurangi peredaran dan penyalahgunaan napza di provinsi kita,” ujarnya pula.
“Pasalnya peredaran dan penyalahgunaan napza di ‘banua’ (daerah) kita cukup memprihatinkan,” ujar wakil rakyat pengganti antarwaktu asal Daerah Pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
Ia menerangkan, keterlambatan pengesahan Perda mengenai Napza karena perbedaan pandangan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
“Bahkan dari Kemendagri sempat menolak atau tidak akan memberikan fasilitasi terhadap raperda yang kami ajukan karena dianggap tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang tentang Narkoba,” katanya lagi.