1.076 Pekerja Kayu Lapis di Pangkalan Bun di PHK
PANGKALAN BUN – PT Korindo Ariabima Sari, sebuah perusahaan kayu lapis atau plywood di di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringim Barat, Kalimantan Tengah, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 1.076 pekerja diberhentikan karena perusahaan berhenti operasi.
“Langkah restrukturisasi diambil, agar kedepannya perusahaan dapat beroperasi kembali, dengan manajeman yang lebih ramping dan efisien,” kata HRD PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun, Muhammad Reza, didampingi Jang Ho Wook, selaku General Manager PT Korindo Sari.
Disebut-sebut, PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun, mengalami neraca keuangan yang tidak sehat dalam 10 tahun terakhir. Kondisi itu memaksa perusahaan mengambil langkah restrukturisasi terhadap semua kegiatan operasional perusahaan. Dampak dari kebijakan tersebut, 1.076 karyawan dan karyawati karyawan tetap harus di PHK.
Reza menjelaskan, pemasaran kayu lapis atau plywood sedang dalam kondisi tidak menentu, akibat penurunan permintaan. Selain itu, bahan baku kayu yang tidak stabil dalam beberapa tahun belakangan, juga makin memperburuk aktivitas perusahaan.
Perusahaan mem-PHK semua karyawan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan bipartit dengan unit Serikat Pekerja (SP), yang ada di internal perusahaan. Perundingan dilaksanakan pada 4 Oktober 2018, 6 Oktober 2018 serta terakhir pada 8 Oktober 2018. Selanjutnya pada 9 Oktober 2018, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama, dengan isi kesepakatan sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 , pasal 64 ayat 1, 2 dan 3.
General Manager PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun, Jang Ho Wook menyebut, perusahaan sudah menyiapkan dana untuk membayar gaji dan pesangon karyawan. “Rp68 miliar untuk membayar pesangon dan Rp8 miliar untuk membayar upah gajinya, serta ada tambahan uang penghargaan masa kerja, plus uang ganti rugi rumah dan kesehatan yang semuanya akan kami berikan akhir bulan ini, mengingat per tanggal 20 Oktober 2018 ini kami sudah tidak beroperasi,” jelas Jang Ho Wook.