Warga Desa Manusasi tak Langgar Perbatasan Timor Leste

Ilustrasi aktivitas upacara di perbatasan. Foto: Dokumentasi CDN

Dalam kasus ini, antara Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada dalam wilayah unresolved segment (batas wilayah yang belum disepakati garis batasnya oleh kedua negara), karena masih bersengketa.

Jadi berdasarkan hukum internasional, kata Danrem Wirasakti, daerah tersebut masih berstatus quo, yang tidak bisa disentuh oleh kedua negara.

Mantan Wadanjen Kopassus itu menjelaskan, wilayah Desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya mencapai 142,7 hektare itu telah dibagi menjadi tiga zona.

Tiga zona tersebut meliputi daerah sengketa I (di dekat pos TNI), daerah sengketa II yang berada di tengah dan daerah sengketa III berada di dekat pos UPF, Timor Leste.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas RI-Timor Leste diketahui bahwa di zone III, masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih berstatus sengketa itu.

“Setelah lahan dibersihkan, mereka kemudian memagarinya sebagai persiapan untuk musim tanam tahun ini. Masalah ini yang seharusnya diangkat oleh David Ximenes, bukan mengarang-ngarang fakta,” tegasnya.

Sementara, warga Desa Manusasi di Zone I hanya membersihkan lahan di kawasan tersebut, sebagai aksi spontan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh warga Timor Leste di zona I.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan dari anggota parlemen Timor Leste, David Ximenes yang sangat provokatif itu, karena bisa menimbulkan perpecahan di antara kedua warga negara yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu,” kata Danrem.

Ia menambahkan pihaknya telah membahas masalah sengketa perbatasan di Naktuka dengan para raja, vetor, serta tokoh adat dari kedua belah pihak pada 14 November 2017.

Lihat juga...