Temuan Pelanggaran, Pilkada Ulang Sampang Butuhkan Rp15 Miliar
SAMPANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, Syamsul Muarif menyatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang membutuhkan anggaran sebesar Rp15 miliar.
“Jumlah kebutuhan anggaran sebesar Rp15 miliar ini, untuk berbagai kebutuhan pilkada mulai dari tahapan hingga pelaksanaan hari H pemungutan suara,” ujar Syamsul di Sampang, Jumat malam.
Pihaknya masih mengusulkan rencana kebutuhan anggaran pilkada ulang itu ke Pemkab Sampang.
“Jadi, kami masih perlu mengusulkan anggaran ini. Tapi penggunaan dana itu bisa diambilkan dari sisa anggaran KPU sebesar Rp10 miliar,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan, untuk sisa kekurangan anggaran tersebut masih diajukan permohonan kepada pemerintah setempat.
Syamsul mengharapkan, pemungutan suara ulang (PSU) bisa terlaksana dengan cepat sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 60 hari sejak putusan.
“Saat ini KPU melakukan perbaikan DPT, semoga batas waktunya bisa mencukupi karena biasanya perbaikan data itu memerlukan waktu satu bulan seperti sebelumnya,” kata Syamsul.
Pihaknya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan PSU di 14 Kecamatan berlangsung.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut kini berfokus pada persiapan tahapan tentang penambahan tenaga “adhoc” baik di tingkat kecamatan, desa, maupun di tingkat kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS), serta pengadaan logistik.
“Dalam PSU kali ini tanpa ada kampanye lagi dan tetap diikuti tiga paslon,” katanya.
Sementara itu, dosen Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Madura (Unira) Abdurahman menilai, pilkada ulang di Sampang merupakan bentuk realitas politik yang kurang baik, karena MK menemukan ada pelanggaran.