Tahun Ini Jumlah Kasus Narkoba di Lebak, Menurun

Ilustrasi - Narkoba - Dok: CDN
LEBAK – Kepolisian Resor Lebak, Banten, sampai dengan pertengahan September 2018, mengungkap 27 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
“Semua pelaku berusia produktif dan kebanyakan pengangguran,” kata Kepala Urusan Narkoba Polres Lebak, Ipda Supar, di Lebak, Sabtu (29/9/2018).
Pelaku narkoba sebagian besar sudah menerima keputusan vonis dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dan sebagian lainya dalam proses P21 ke Kejaksaan setempat. Dari 27 kasus tersebut, telah diamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Selama ini, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lebak tahun ke tahun menurun, karena optimalnya tindakan preventif, pencegahan dan penegakan hukum.
Pada 2017, kasus narkoba di Lebak terungkap sebanyak 41, dengan 63 tersangka dan seluruhnya sudah menjalani hukuman. Sedangkan, tahun ini kasus narkoba menurun hingga 27 kasus.
Terungkapnya peredaran narkoba tersebut hasil dari penyelidikan dan pengembangan petugas juga laporan masyarakat.
“Kami bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, selama ini peredaran narkoba mengkhawatirkan, karena sudah masuk ke pelosok-pelosok desa. Selain itu, pelaku narkoba juga terdapat kaum perempuan.
Karena itu, pihaknya meminta berbagai elemen masyarakat dapat berpartisipasi untuk pencegahan narkoba.
“Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran narkoba, maka segera melapor kepada petugas kepolisian setempat,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 junto 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ant)
Lihat juga...