Singkawang Terus Berupaya Capai Target Imunisasi MR

Imunisasi, ilustrasi -Dok: CDN
PONTIANAK – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, terus menggalakkan imunisasi Measles Rubella (MR), terutama di sekolah-sekolah, karena baru mencapai 39 persen.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, A Kismed, mengatakan, seharusnya pencapaian imunisasi MR saat ini sudah mencapai 60 persen.
“Namun karena ada faktor yang disinyalir dapat menghambat jalannya program ini, maka realisasinya belum mencapai 40 persen,” ujarnya, Senin (10/9/2018).
Salah satu faktor yang dimaksud Kismed, adalah adanya penolakan dari pihak sekolah, karena dipengaruhi Fatwa MUI pusat, mengenai halal dan haram.
“Terkait dengan ini, kita sudah mengundang MUI Kota Singkawang, Dinas Pendidikan Singkawang, Kepala Kantor Kementerian Agama Singkawang serta petugas Puskesmas Kota Singkawang dalam rangka koordinasi evaluasi kegiatan kampanye Imunisasi MR),” kata Kismed.
Ke depan, pihaknya juga akan mengundang pihak sekolah yang menolak imunisasi MR, karena bagaimana pun imunisasi ini harus tetap dilaksanakan hingga akhir September 2018.
“Dalam pertemuan itu, akan kita sampaikan seperti ini lho jika anak tidak segera diimunisasi MR, mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi itu nanti dapat menggugah pihak sekolah untuk mau memvaksin siswa siswinya,” tandas Kismed.
Menurutnya, usia anak yang akan mendapatkan imunisasi MR ini adalah dari 9 bulan sampai 15 tahun.
“Bagi orang tua yang anaknya belum mendapatkan imunisasi MR segera melaporkan ke kita, nanti petugas yang akan datang ke rumahnya untuk memberikan vaksin,” katanya.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Bujang Sukrie yang berkesempatan membuka rapat koordinasi, meminta kepada MUI bisa berperan aktif menyosialisasikan kembali ke masyarakat guna mendukung program pemerintah.
“Karena yang ragu untuk di vaksin ini kebanyakan umat Islam, lantaran sempat adanya Fatwa MUI tentang halal dan haram tersebut. Tapi dengan adanya fatwa yang baru, maka imunisasi MR ternyata mubah (boleh) dilakukan, bila imunisasi ini diberikan dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Sehingga, dirinya pun meminta kepada MUI Singkawang bisa menyosialisasikan fatwa yang baru kepada masyarakat.
“Karena rasa keraguan itu bisa diselesaikan dengan fatwa atau sosialisasi,” ujarnya.
Sementara, Ketua MUI Singkawang, Muchlis, mengatakan, jika imunisasi MR diberikan dalam keadaan darurat, maka hukumnya mubah.
“Terkait dengan fatwa MUI yang baru ini pun, sudah kita sosialisasikan ke masyarakat,” katanya.
Kepada Dinas Kesehatan Singkawang, diharapkan juga untuk bisa menyosialisasikannya kepada masyarakat, mengenai dampak bagi orang yang tidak mendapatkan imunisasi MR.
“Sehingga, masyarakat Singkawang juga bisa meyakini fatwa itu, namun yang bisa menjelaskan tentang kondisi darurat itu tentunya orang kesehatan seperti dokter,” ujar Muchlis. (Ant)
Lihat juga...