Rujukan Online JKN-KIS Tahap III di Riau, Dimulai
PEKANBARU — Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di empat daerah wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru, sudah mulai menerapkan rujukan online JKN-KIS tahap tiga, yakni kapasitas kesanggupan tenaga medis khususnya dokter dalam melayani peserta.
“Fase ketiga dengan sistem rujukan online atau dalam jaringan/daring JKN-KIS yang telah dimulai sejak 16 September 2018 itu, ditampung dalam aplikasi bernama P-Care. Aplikasi yang digunakan oleh petugas atau dokter FKTP seperti Puskesmas, klinik dokter perorangan dan dokter gigi untuk pengecekan data peserta yang terdaftar,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga, di Pekanbaru, Rabu (19/9/2018).
Menurut Rahmad, masuk ke fase ketiga ini akan dilakukan penyempurnaan khususnya pada aplikasi P-Care di FKTP dan V-Claim dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Pada aplikasi P-Care ini, katanya menyebutkan, akan dioptimalkan mekanisme pencarian Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut menggunakan kapasitas sesuai kompetensi, rujukan kondisi khusus menampilkan riwayat pelayanan di FKRTL sebelumnya dan penambahan informasi masa berlaku surat rujukan,” katanya.
Untuk aplikasi V-Claim akan ada penambahan informasi masa berlaku surat rujukan pada Surat Eligibilitas Peserta/SEP.
Penerapan sistim rujukan online tahap tiga ini dilakukan hampir seluruh FKTP di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru yakni di Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar yang tidak terkendala jaringan komunikasi data.
Sedangkan FKTP yang terkendala jaringan komunikasi datanya adalah di Puskesmas Gunung Sahilan I, Puskesmas Gunung Sahilan II, Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Puskesmas Kampar Kiri Hulu II, Puskesmas di Kabupaten Pelalawan yakni Pukesmas Kerumutan, Puskesmas Kuala Kmapar, Puskesmas Bandar Petalangan, Puskesmas Pelalawan, Puskesmas Bunut dan Puskesmas Teluk Meranti.
“FKTP yang masih terkendala jaringan komunikasi data maka belum bisa menerapkan sistim rujukan online tahap tiga tersebut,” katanya.
Ia menekankan, sistem rujukan online JKN-KIS adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. (Ant)