PKPI Belum Serahkan LADK ke KPU Gunung Kidul

Ilustrasi - Dok: CDN

GUNUNG KIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Komisioner Bidang Hukum, KPU Gunung Kidul, Andang Nugroho mengatakan, sudah hampir semua Partai Politik (Parpol) melaporkan LADK. “Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, kemudian menetapkan pencoretan PKPI dalam Pemilu 2019 di Gunung Kidul. Laporan yang sudah masuk akan kami beri salinannya juga ke pihak Bawaslu dan Kantor Akuntan Publik,” kata Andang, Jumat (28/9/2018) .

Adapun LADK parpol peserta Pemilu 2019 yang telah masuk ke KPU Gunung Kidul, PDIP melaporkan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Rp5 juta. Partai Hanura dan Partai Demokrat menjadi parpol dengan RKDK terendah, hanya Rp100.000.

Sementara untuk Pilpres, tim kampanye Prabowo-Sandi menjadi tim dengan dana awal kampanye terbanyak, dengan Rp2 juta. Sementara untuk tim kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin melaporkan saldo nol dalam RKDK-nya.

Untuk tahap selanjutnya, semua parpol harus menyerahkan Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), pada 2 Januari 2019. Kemudian di akhir proses pemilu, yaitu setelah proses pemungutan suara, parpol juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK akan diaudit ke Kantor Akuntan Publik (KAP). “Semua nantinya akan diperiksa KAP,” tambah Andang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul, Is Sumarsono mengatakan, akan mengawal seluruh tahapan Pemilu dan Pilpres 2019. Termasuk dalam persoalan LADK dan RKDK. Semua kegiatan Parpol harus dilaporkan secara rinci. Semua dana yang dikeluarkan, baik dalam kegiatan internal partai maupun pertemuan terbatas dan juga kampanye. “LADK dan RKDK sangat strategis untuk memantau kegiatan kampanye masing-masing partai dan calon anggota legislatif,” katanya. (Ant)

Lihat juga...