Pemasok Sabu untuk Oknum Anggota DPRD, Dibekuk di Angkot

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk YI, pemasok sabu yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Daya Barat, Nusa Tenggara Timur, OH, di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (26/9/2018) sore.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, YI adalah pemasok narkoba ke UR, yang merupakan penjual sabu ke OH dan telah diamankan Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya.

“Tersangka UR ini mendapatkan sabu dari YI. Kemudian petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat,” ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (27/9/2018).

Penangkapan YI merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang didapat polisi dari UR, yang menjual sabu kepada OH. Polisi mengamankan satu paket sabu dari YI.

“Kemudian petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat,” katanya.

Kemudian saat penangkapan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap YI yang sedang berada di angkot. Di dalam angkot, terdapat sekitar 5 orang penumpang lainnya. “Sekarang kami masih melakukan pengembangan selanjutnya,” tuturnya.

Dari tangan YI, polisi menyita satu paket sabu siap edar. Polisi masih melakukan pencarian terkait pemasok awal sabu-sabu tersebut

“Dari tangan (YI), anggota menyita satu paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendiz.

Selain itu Kanit II Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora, menuturkan UR merupakan seorang penjual sabu dan mantan narapidana atau residivis kasus narkoba.

Lihat juga...