Pakar: Waktu Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Terlalu Singkat
SEMARANG — Pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menilai jangka waktu penyelesaian pelanggaran pemilihan umum terlalu singkat sehingga kurang optimal.
“Catatan saya itu untuk Undang-Undang (UU) Pemilu. Jangka waktu penyelesaian, mulai pelaporan, penyidikan, hingga penuntutan terlalu singkat, ‘short’,” katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembicara seminar nasional bertajuk “Diskursus Tindak Pidana Pemilu di Indonesia” yang diprakarsai Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Topo mencontohkan jangka waktu pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sebagai diatur dalam perundang-undangan yang maksimal hanya tujuh hari sejak kejadian sehingga terlampau singkat.
“Artinya, kalau diketahuinya (pelanggaran, red.) sebulan kemudian tidak bisa dilaporkan. Di Inggris saja, jangka waktu pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sampai setahun,” katanya.
Tak hanya jangka waktu pelaporan yang sangat singkat, kata Guru Besar Hukum Pidana UI itu, proses penyidikan dugaan pelanggaran pemilu hingga penuntutan juga sangat singkat.
“Kalau ada orang melakukan tindak pidana pemilu kemudian ingin lolos, tinggal menunggu jangka waktu pelaporan. Karena setelah itu tidak bisa diproses dan dituntut,” katanya.
Dari sudut pandang pidana, Topo menyebutkan meningkatnya penggunaan sanksi pidana dari pemilu ke pemilu berikutnya, seperti pada KUHP terdapat setidaknya lima tindak pidana pemilu.
Pada UU Nomor 7/1953, kata dia, terdapat tujuh tindak pidana pemilu, kemudian pada UU Pemilu semasa Orde Baru ada 13 tindak pidana pemilu, dan pada UU Nomor 3/1999 ada 15 tindak pidana pemilu.
“Pada UU 12/2003 tentang Pemilu ada 24 tindak pidana pemilu, UU Nomor 8/2012 terdapat 48 tindak pidana pemilu, sementara terbaru pada UU Nomor 7/2017 terdapat 53 tindak pidana pemilu,” kata Topo.
Sementara itu, Muhammad Azil Maskur selaku ketua panitia menjelaskan sekarang ini semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2019 yang tentunya membuat persiapan dan sebagainya kian intens.
“Sudah banyak diskursus yang digelar mengenai pemilu yang menyoroti penyelenggaraan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan sebagainya berkaitan dengan administrasi kepemiluan,” katanya.
Dari Unnes yang juga memiliki fakultas hukum (FH), kata dia, tergerak untuk menggelar diskursus dengan tema berbeda yang belum banyak dibahas, yakni tentang tindak pidana pemilu.
Para pembicara dari berbagai perspektif pun dihadirkan, kata dia, mulai Prof Topo (pidana), Dekan FH Dr Rodiyah (tata negara), komisioner KPU Hasyim Asy’ari, dan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka.
“Dari diskursus ini, kami berharap ada banyak ‘mindset’ dalam mengupas tindak pidana pemilu. Misalnya, bagaimana dengan politik uang, mahar politik, dan sebagainya,” kata pengajar FH Unnes itu.
Selain menghadirkan para pakar sebagai pembicara, kata Azil, sebanyak 25 pemakalah pun disiapkan untuk mempresentasikan makalahnya yang nantinya akan dirangkum dalam semacam jurnal. [Ant]