KPU Gelar Penghitungan Suara Ulang Pilkada TTS

Ilustrasi - Posko pemilu - Dokumentasi CDN

KUPANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, menggelar rapat pleno penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2018.

Pleno penghitungan suara ulang ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dibacakan pada Rabu (29/8) lalu.

Komisioner KPU NTT Thomas Dohu mengatakan KPU hanya menulis data apa adanya sesuai dengan perintah MK.

Jika dalam angka-angka yang diisi oleh KPU dalam penghitungan suara ulang ini ternyata ada perubahan dalam perolehan suara, maka itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi, katanya lagi saat dihubungi dari Kupang, Selasa (4/9/2018).

“Proses ini belum final. Dalam sengketa hasil pemilihan, kedua pihak yang bersengketa menyodorkan data yang berbeda-beda. MK memerintahkan KPU untuk menghitung ulang,” kata Juru Bicara KPU Yosafat Koli.

Karena itu, dalam pleno ini, KPU akan mencocokkan data C2 KWK dan C1 KWK plano berhologram.

Hasilnya akan diserahkan ke MK untuk pengambilan keputusan secara final, katanya menjelaskan.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang.

Perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dibacakan Rabu (29/8) di Jakarta.

Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTU untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokkan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.

Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.

MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS.

Laporan dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan. [Ant]

Lihat juga...