Keppres Pemberhentian Sandiaga Uno Keluar
Editor: Mahadeva WS
Kemudian partai politik pengusung baru bisa mengusulkan masing-masing satu nama calon wagub DKI. Pemilihan kemudian diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta. “Bisa (mengusulkan nama cawagub) ke Gubernur DKI, masing-masing partai satu nama. Dua calon diteruskan kepada ketua DPRD untuk dipilih satu dari dua pilihan,” ucap Sumarsono.
Sebelummnya, Sandiaga Salahuddin Uno telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri itu disampaikan langsung di depan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengunduran diri dilakukan karena menjadi bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Saat ini, posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong, setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri. Dua partai yang berhak mengusulkan pengisian jabatan itu adalah Gerindra dan PKS. Namun, hal itu tetap dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.