Kedua penyandang disabilitas adalah bagi pelamar dengan kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, membaca, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
Ketiga adalah untuk Putra dan Putri Papua dan Papua Barat yang merupakan keturunan berdasarkan garis keturunan orangtua baik bapak atau ibu yang asli Papua dengan dibuktikan melalui akta atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku. Dan terakhir adalah pelamar umum yakni yang tidak termasuk ketiga kategori sebelumnya.
Mengenai usia, pelamar untuk formasi jenjang pendidikan S1 atau D-IV tidak berusia lebih dari 30 tahun pada tanggal 10 Oktober 2018. Sementara bagi pelamar formasi disabilitas dan pelamar yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai non-PNS di Kementerian PUPR tidak boleh lebih dari 35 tahun pada 10 Oktober 2018.
Kementerian PUPR memastikan bahwa seluruh proses seleksi pengadaan CPNS 2018 tidak dipungut biaya. [Ant]