Gubernur Sulteng: Negara Wajib Melindungi dan Memelihara Anak

ilustrasi anak-anak harus mendapat perlindungan - Foto: Dok. CDN

PALU — Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menyatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak Indonesia, jika orangtua atau wali tidak mampu memenuhi tanggung jawab tersebut.

“Jika pada masa lampau kebijakan kesejahteraan sosial anak, hanya terpaku dan fokus di beberapa titik saja, seperti panti sosial anak atau panti asuhan. Sekarang kebijakan tersebut sudah lebih baik,” kata gubernur yang diwakili Asisten Setda Sulteng, Mulyono saat pembukaan acara “One Day For Children” di Palu, Minggu (2/9/2018) malam.

Dikatakan, perubahan fundamental telah dilaksanakan guna memperbaiki sistem dan kebijakan dengan mengingat, anak adalah bibit penerus generasi di masa datang, dan di pundak mereka pula negara ini akan diemban.

Kebijakan nasional tentang pemenuhan hak anak itu telah dituangkannya dalam RPJMN 2010-2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 yang ditindaklanjuti secara lebih rinci oleh Keputusan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2010. Keputusan tersebut lahir di tengah mendesaknya kebutuhan anak yang cukup memprihatinkan.

Dari data Direktorat Pelayanan Anak pada tahun 2005 silam disebutkan, jumlah keseluruhan anak yang mendapat pelayanan sosial baru 1.186 juta anak. Secara prosentase hanya 6,71 persen dari jumlah anak Indonesia. Kemudian 28 persen anak kurang gizi dan 8,8 persen anak Indonesia mengalami gizi buruk.

Gubernur juga menjelaskan keluarga memiliki peran penting dalam proses tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

Selain itu, peran tersebut juga menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini pemerintah telah berusaha melakukan berbagai inisiatif yang bertujuan untuk memberdayakan keluarga miskin atau rentan dalam peningkatan pendapatan keluarga, penyediaan jaringan pengaman sosial yang fokus kepada penyandang masalah sosial.

Lihat juga...