Dua Nelayan Ditangkap, Bantul Perketat Regulasi Penangkapan Kepiting

Ilustrasi kepiting /Foto: Dokumentasi CDN.

BANTUL  – Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggencarkan sosialisasi peraturan penangkapan kepiting menyusul ditangkapnya dua nelayan setempat karena melanggar aturan itu beberapa waktu lalu.

“Yang namanya aturan sejak diundangkannya itu berlaku bagi seluruh masyarakat, sehingga sekarang ini sosialisasi terus digencarkan, yang penting itu tindaklanjut dari kami,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul, Pulung Haryadi di Bantul, Minggu.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan itu diatur bahwa kepiting yang boleh ditangkap yang ukuran lebar karapas di atas lima belas sentimeter atau sudah dewasa.

Pihaknya memang tidak mengetahui ukuran karapas kepiting yang ditangkap nelayan pantai Selatan hingga ditangkap aparat Polair Polda DIY beberapa waktu lalu, akan tetapi informasi yang diterima karena ditangkap anak kepiting dengan jumlah cukup berat.

“Kalau kejadian itu jelas sudah masuk ke ranah hukum adalah kewenangan polisi, cuma dari kami tetap membantu sosialisasi terus ke teman-teman khususnya nelayan tentang aturan (penangkapan) kepiting itu,” tambahnya.

Ia menjelaskan karena kemungkinan besar masih ada nelayan pantai Selatan Bantul yang belum mengetahui aturan penangkapan kepiting tersebut, seperti pelanggaran yang dilakukan nelayan itu karena ketidaktahuan atas regulasi itu.

“Saya kira yang belum tahu (aturan) ada, cuma prosentase berapa saya belum tahu. Itu disamping keterbasan tenaga kami juga berkaitan dengan akses internet, apalagi nelayan itu jarang membuka web tentang aturan itu di internet,” terangnya.

Lihat juga...