Dit Polair Polda Sumut Tangkap 10 Kapal Pukat Harimau

Ilustrasi pukat harimau - Foto: Dok. CDN

MEDAN — Personel Direktorat Polair Polda Sumatera Utara menangkap 10 kapal pukat harimau atau trawl yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Batubara dan Deli Serdang.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan aparat keamanan juga menangkap 10 nahkoda dan 13 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah itu.

Penangkapan kapal tersebut, menurut dia, berdasarkan perintah Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto untuk melakukan penertiban terhadap nelayan yang masih mengoperasikan jaring pukat harimau merusak lingkungan.

“Sehubungan dengan itu, petugas Dit Pol Air mengamankan kapal yang menggunakan alat penangkap ikan ilegal tersebut,” ujar Nainggolan di Mapolda Sumut, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan, kapal yang ditangkap aparat kepolisian itu, berada di sekitar perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 WIB.

Petugas mengamankan 4 unit kapal ukuran 5 Gross Ton (GT) yang menggunakan jaring pukat hela/pukat harimau.

Selanjutnya, pada Minggu (2/9) pukul 02.00 WIB, petugas menangkap 2 unit kapal pukat trawl ukuran 5 GT, di perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara dan mengamankan 2 nahkoda dan 3 orang ABK.

Kemudian, Minggu (2/9) sekira pukul 21.00 WIB, juga mengamankan 4 unit kapal pukat trawl ukuran 5 GT, menangkap 4 nahkoda dan 6 orang ABK.

Para nahkoda dan ABK tersebut, saat ini menjalani proses hukum di Dit Polair Polda Sumut. “Mereka dijerat melanggar Pasai 84 dan Pasal 86 Undang-Undang Perikanan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (Ant)

Lihat juga...